Polisi Singapura Selidiki Ratusan Orang Terlibat Scamming, Kerugian Capai Rp 161 Miliar

Ilustrasi. (Foto" ist)

AlurNews.com – Polisi Singapura menyelidiki lebih dari 550 orang yang dicurigai terlibat dalam lebih dari 1.700 kasus penipuan (scamming), dengan kerugian lebih dari SGD$14 juta atau sekira Rp 161,4 miliar lebih bagi para korban.

Menurut pemberitahuan dari Kepolisian Singapura, para tersangka terdiri dari 372 pria dan 181 wanita dengan rentang usia antara 15 hingga 76 tahun. Demikian dilansir media Malaysia, Berita Harian.

Mereka sedang diperiksa terkait sejumlah skema penipuan, termasuk penipuan dalam konteks pekerjaan, kasus penipuan cinta, serta panggilan palsu yang mengarah pada penyaluran dana dalam jumlah besar.

Tidak hanya itu, polisi juga mengungkap adanya kasus peniruan identitas, pencurian identitas, tindak pidana penggelapan, pencucian uang, dan operasi ilegal layanan pembayaran.

Tersangka yang terbukti bersalah dalam tindak kecurangan bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda.

Bagi pelaku pencucian uang, ancaman hukuman penjara maksimal adalah 10 tahun, dengan denda mencapai SGD$500,000 atau sekira Rp 5,7 miliar lebih.

Penyedia layanan pembayaran yang tidak berlisensi dapat dijatuhi denda hingga SGD$125.000 atau sekira Rp 1,4 miliar, penjara maksimal selama tiga tahun, atau keduanya.

Operasi penegakan hukum telah dilakukan di seluruh Singapura selama periode dua minggu, dari tanggal 20 Oktober hingga 9 November, sebagai bagian dari upaya penanggulangan penipuan.

Kepolisian menekankan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap permintaan untuk menggunakan rekening bank atau saluran seluler oleh pihak lain, karena tindakan tersebut berpotensi membuat mereka menjadi korban penipuan. (red)