AlurNews.com – Tim JMS (Jaksa Masuk Sekolah) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menggelar kegiatan di SMA Negeri 1 Batam dengan mengusung tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika” pada Senin (20/11/2023).
Kegiatan JMS ini bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum sejak dini kepada 200 siswa dan guru dari berbagai tingkatan dan jurusan. Kegiatan berlangsung antusias dan interaktif, dengan penyampaian materi dari narasumber, Kasi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, SH., MH., Kasi PPS Nico Fernando, SH., MH., dan Kasi Teknologi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, SH., MH., sangat baik disimak oleh para siswa.
Narasumber Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menekankan tugas utama siswa untuk belajar dan meningkatkan kemampuan diri. Materi juga menyentuh bahaya narkotika dan obat terlarang, dengan penjelasan mengenai ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam sesi dialog interaktif, para siswa memberikan pertanyaan kritis yang dijawab dengan jelas oleh narasumber. Para siswa berharap agar Tim JMS terus menyelenggarakan kegiatan serupa untuk memberikan wawasan tentang hukum kepada siswa, khususnya terkait bahaya narkotika.
Kegiatan JMS, yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, merupakan implementasi Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejaksaan Republik Indonesia. Hal ini sejalan dengan upaya mendukung Agenda Nawa Cita ke-8 Pemerintah Indonesia, yaitu “Melakukan Revolusi Karakter Bangsa.” (*)