AlurNews.com – Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2024 sebesar Rp3.402.492. Besaran upah minimum naik Rp123.298 atau 3,76 persen dari UMP 2023 lalu sebesar Rp3.279.194.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kepri, Mangara M Simarmata mengatakan, kenaikan UMP telah melalui beberapa pertimbangan perekonomian serta kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Kepri.
“Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubenur Kepulauan Riau Nomor 1282 Tahun 2023 tanggal 21 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024,” ujarnya, Selasa (21/11/2023).
Data-data yang dipergunakan dalam perhitungan UMP meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi; Rp1.989.703. Lalu, digunakan juga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga provinsi sebesar 3,91 persen dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja; 1,66 persen.
Selain itu, yang jadi dasar penetapan UMP Kepri 2023 dengan melihat PDRB triwulan IV 2022, ditambah triwulan I, II, III 2023, terhadap PDRB triwulan IV 2021,ditambah triwulan I, II, III 2022 menurut provinsi sebesar 5,70 persen.
Tak cuma itu, inflasi juga menjadi acuan yang digunakan dalam penetapan upah. Dimana, inflasi gabungan di September 2022 sampai dengan September 2023 menurut provinsi sebesar 2,05 persen.
Keputusan penyesuaian UMP Kepri 2024 ini, kata Mangara, diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepri.
“Diharapkan seluruh stakeholder dapat memperhatikan, menghormati dan mematuhi ketentuan tersebut dengan seksama,” pungkasnya. (Arjuna)