Didominasi Sabu, Satreskoba Polres Karimun Ungkap 52 Kasus Narkotika

Kasat Narkoba Polres Karimun, Iptu Alfin Dwi Wahyudi. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Sepanjang tahun 2023, Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun, Kepulauan Riau mengungkap 52 kasus peredaran narkotika.

Berdasarkan data yang dihimpun, pengungkapan kasus tersebut terhitung dari Januari hingga 8 Desember 2023 dengan jumlah tersangka sebanyak 82 orang.

Kasat Narkoba Polres Karimun, Iptu Alfin Dwi Wahyudi mengatakan, secara akumulasi angka penanganan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Karimun mengalami penurunan dibandingkan tahun 2022. Pada tahun lalu kasus narkoba yang ditangani Polres Karimun berjumlah 65 kasus.

“Sampai awal desember ini kasus ada 52, namun ini belum final karena masih berjalan. Akhir tahun nanti akan dirilis secara keseluruhan,” jelasnya, Senin (11/12/2023).

Alfin menjelaskan, dari 52 kasus yang ditangani itu pihaknya menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 235,94 gram, sabu 11,901 gram (11,9 kilogram) dan pil ekstasi 3.966 butir.

“Untuk barang bukti masih didominasi sabu, bahkan tahun 2022 juga sama,” terangnya.

Ia mengatakan dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika pihaknya meminta peran aktif masyarakat untuk bekerjasama dalam menjaga Karimun dari peredaran narkotika seperti dengan memberikan informasi terkait hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Masalah narkoba ini sudah menjadi tanggung jawab bersama, sehingga partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah masuknya narkoha di lingkungan tempat tinggal ataupun di keluarga,” ujarnya. (Andre)