Biaya Haji 2024 Kini Sudah Bisa Mulai Dicicil

Calon jemaah haji tahun 2024 sudah bisa mulai melakukan cicilan biaya haji. (Foto: kemenag.go.id)

AlurNews.com – Jemaah haji untuk musim 1445 H/2024 M kini dapat mencicil biaya haji sejak 27 November 2023. Proses pelunasan bisa dilakukan hingga batas waktu yang ditentukan, memberikan fleksibilitas kepada jemaah dalam memenuhi kewajiban keagamaan mereka.

“Proses mencicil biaya pelunasan bisa dilakukan sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH,” ungkap Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, dalam keterangan pers pada Rabu (13/12/2023) dikutip dari detik.com.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama sebagai upaya untuk meringankan beban para jemaah. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah mengirim surat kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia pada 4 Desember 2023 untuk memberitahu bahwa jemaah haji reguler dengan alokasi kuota haji 1445 H/2024 M sudah dapat memulai pembayaran angsuran biaya haji mereka.

Anna Hasbie menambahkan, para Kepala Kanwil Kemenag diminta untuk menyosialisasikan kepada jemaah bahwa mereka dapat melakukan pelunasan BPIH secara cicil atau bertahap melalui rekening masing-masing.

“Waktu pelunasan BPIH secara cicil sampai dengan waktu pelunasan dimulai akan ditentukan di kemudian hari,” kata Anna Hasbie.

Kebijakan mencicil biaya haji ini merupakan terobosan baru yang diimplementasikan oleh pemerintah, memudahkan jemaah dengan memberikan opsi pembayaran angsuran sebelum terbitnya Keppres tentang BPIH.

Perlu dicatat bahwa BPIH untuk tahun ini mengalami kenaikan, dari sebelumnya Rp 90,05 juta menjadi rata-rata Rp 93,4 juta pada tahun 2024. Dengan kenaikan ini, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung oleh jemaah juga ikut naik menjadi Rp 56,04 juta. (ib)