
AlurNews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), meluncurkan 34 unit kapal pengawas yang akan dikerahkan ke seluruh wilayah Indonesia.
Kapal-kapal tersebut berlayar demi menjaga agar laut Indonesia bebas dari tindakan pencurian ikan yang merajalela. Demikian disampaikan oleh Dirjen PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, kemarin.
Saat ini, KKP menambah dua kapal pengawas baru yang memiliki berbagai keunggulan dari kapal pengawas yang telah dimiliki pihaknya. Kapal tersebut bernama KP Barakuda 01 dan KP Barakuda 02.
Baca Juga: Sepanjang 2023, KKP Tangkap 16 Kapal Ikan Asing di Perairan Indonesia
Ia menjelaskan, kapal kelas II tersebut akan ditempatkan di dua wilayah perairan Indonesia yang rawan atas tindakan-tindakan pencurian ikan dari berbagai kapal ikan asing.
“Kapal ini akan ditempatkan di zona I di perairan Maluku dan zona III di perairan Natuna,” katanya.
Selain KP Barakuda 01 dan KP Barakuda 02, KKP juga memiliki 32 kapal pengawas lainnya, antara lain enam unit kapal kelas I (Orca 01-06), 3 unit kapal kelas II (Hiu Macan Tutul 01-02 dan Paus).
Kemudian ada 12 unit kapal kelas III (Hiu 11-17, Hiu Macan 01, Hiu Macan 03-06), 10 unit kapal kelas IV (Hiu 01-10) dan satu unit kapal kelas V (Akar Bhumi). (Arjuna)