TKD Prabowo-Gibran Adukan Bawaslu Kepri, Bawa Bukti Surat Dinas Pemko Batam

Ketua Tim Kuasa Hukum TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin menunjukkan surat laporan polisi usai laporkan Bawaslu Kepri di Polresta Barelang, Senin (1/1/2024) malam. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran resmi membuat Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) mengenai tindakan arogansi Bawaslu Kepri dan Kota Batam menurunkan baliho Prabowo-Gibran, yang sebelumnya terpasang di landmark Welcome To Batam.

Tiba di Polresta Barelang sejak pukul 16.00 WIB, tim kuasa hukum TKD Prabowo-Gibran menyelesaikan pengaduan sekitar pukul 20.29 WIB, Senin (1/1/2024) malam.

“Tidak hanya Ketua Bawaslu Kepri, kami juga adukan Bawaslu Kota Batam atas dugaan pengrusakan baliho Prabowo-Gibran yang terpasang di WTB,” tegas Ketua Tim Kuasa Hukum TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin ditemui di Polresta Barelang.

Untuk pengaduan ini, pihaknya mengaku membawa beberapa bukti berupa foto, hingga adanya surat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam. Mengenai penggunaan Welcome To Batam, sesuai dengan surat permintaan izin pemasangan baliho Gemoy.

Baca juga: TKD Prabowo-Gibran Kepri Laporkan Ketua Bawaslu Kepri dan Batam

Dalam surat balasan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah. Pemko Batam memberikan izin penggunaan landmark Welcome To Batam dengan beberapa persyaratan.

Diantaranya pemasangan baliho tidak merusak aset yang berada di sekitar lokasi, pengguna wajib bertanggungjawab atas segala kerusakan, serta pengguna wajib mematuhi ketentuan materi baliho sesuai dengan ketentuan PKPU, dan undang-undang yang berlaku.

Kemudian pengguna juga wajib membongkar dan mengembalikan seperti sediakala setelah selesai menggunakan, dan jangka waktu penggunaan sesuai dengan Peraturan KPU.

“Ini surat yang sebelumnya saya sebut mengenai izin dari Pemko Batam yang sudah kami terima sebelumnya,” tegasnya.

Baca juga: TKD Sebut Baliho Prabowo-Gibran di WTB Telah Kantongi Izin Pemko Batam

Surat izin yang dikeluarkan pada tanggal 27 Desember ini, juga diketahui ditembuskan kepada Wali Kota Batam, Muhammad Rudi serta Sekretaris Daerah Batam, Jefridin Hamid.

Dalam surat bernomor B/2294/100.3.12/XII/2023, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemko Batam memberikan izin berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Serta dalam upaya membalas surat izin peminjaman tempat dari DPD – Gerindra Provinsi Kepulauan Riau Nomor KR/12-1136/A/DPD-Gerindra/2023 tanggal 27 Desember 2023 perihal izin peminjaman tempat. (Nando)