TKD Prabowo-Gibran Kepri Laporkan Ketua Bawaslu Kepri dan Batam

tkd prabowo-gibran kepri
Baliho Prabowo-Gibran di Welcome to Batam, saat ini baliho tersebut sudah diturunkan Bawaslu Kepri dan Batam. Foto: AlurNews.com/Nando

AlurNews.com – Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran untuk wilayah Kepulauan Riau resmi melaporkan Ketua Bawaslu Kepri, dan Kota Batam ke Mapolresta Barelang, Senin (1/1/2024) sore.

Pantauan di lokasi, pelaporan dilakukan oleh Kuasa Hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo – Gibran Provinsi Kepulauan Riau, Musrin yang datang bersama tim sekitar pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaporan ini dilakukan dengan tuduhan sikap arogansi Ketua Bawaslu Kepri yang menurunkan paksa baliho Prabowo-Gibran yang telah mengantongi izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Baca Juga: TKD Sebut Baliho Prabowo-Gibran di WTB Telah Kantongi Izin Pemko Batam

Sebelumnya, hal tersebut dibenarkan Musrin yang dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (1/1/2024) siang.

“Kami akan menempuh jalur hukum terkait kasus ini, dan kami juga laporkan ke DKPP guna memastikan penegakan hukum yang adil dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pihaknya menilai Bawaslu menunjukkan sikap arogansi saat mencopot baliho tersebut tanpa ada peringatan tertulis dan pemberitahuan apapun.

“Kami menilai tindakan mencopot baliho Capres 02 tanpa pemberitahuan tertulis atau surat peringatan terlebih dahulu sebagai bentuk arogansi yang tidak patut dilakukan,” lanjutnya.

Sebagai lembaga, Musrin menekankan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Batam seharusnya melibatkan tim Gakumundu dan mematuhi prosedur yang telah ada.

Musrin menjelaskan sebelum memasang baliho, TKD Prabowo-Gibran telah mengajukan surat permohonan ke pemerintah selaku pemilik tempat, serta telah mendapatkan izin yang diperlukan.

“Padahal, kami telah mengantongi izin dari Pemko Batam untuk menempatkan baliho Prabowo-Gibran di Welcome To Batam,” ujarnya. (Nando)