
AlurNews.com – Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau menggelar operasi pasar di dua wilayah berbeda yaitu di Pulau Karimun dan Pulau Kundur.
Kegiatan operasi pasar itu menyasar ke sejumlah distributor, agen, tempat penjual enceran seperti kios dan warung serta pengusaha Barang Kena Cukai MMEA.
Dalam kegiatan itu petugas berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal yang tanpa dilekati pita cukai. Kerugian negara akibat rokok ilegal ini ditaksir mencapai jutaan rupiah.
Baca Juga: Pemusnahan Rokok Ilegal Akhir Tahun 2021, Merk H Mind Pemecah Rekor Terbanyak
Kepala Seksi Punyuluhan dan Layanan informasi, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Winarto, mengatakan penindakan ini sebagai langkah tegas BC Karimun dalam menindak berbagai pelanggaran dalam bidang cukai, terutama peredaran rokok ilegal.
“Selain penindakan, kami (BC Karimun-red) terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan penjual rokok eceran terkait peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai ini,” ujarnya, Jumat (2/2/2024).
Kata dia, pihaknya akan terus berupaya dan berkomitmen menekan peredaran rokok ilegal di wikayah Karimun. Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli atau menjual rokok tanpa dilekati pita cukai, karena hal itu melanggar peraturan perundang-undangan sekaligus merugikan negara. (Andre)
















