
AlurNews.com – Pemerintah Kabupaten Bintan menyiapkan aturan baru tentang pengelolaan sampah melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih terpadu, berkelanjutan, dan mampu menjawab tantangan pertumbuhan daerah.
Komitmen itu ditandai dengan pelaksanaan Konsultasi Publik Naskah Akademik dan Ranperda Pengelolaan Sampah di Convention Hall Awandhari Hotel and Resort, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga:Â Bintan Siapkan Rp1,18 Miliar untuk Bedah RTLH di Tambelan
Kegiatan dibuka Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Bintan, Muhammad Panca Azdigoena, mewakili Sekretaris Daerah Ronny Kartika.
Dalam sambutan Sekda yang dibacakannya, Panca mengatakan meningkatnya jumlah penduduk, pembangunan, serta berkembangnya sektor pariwisata dan industri membuat persoalan sampah di Bintan semakin kompleks. Karena itu, pemerintah daerah perlu menghadirkan regulasi yang mampu mengakomodasi kebutuhan pengelolaan sampah secara menyeluruh.
“Sampah bukan lagi sekadar barang sisa yang dapat dibuang begitu saja. Jika tidak dikelola secara komprehensif dari hulu hingga hilir, tumpukan sampah dapat menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengganggu potensi alam Kabupaten Bintan yang sangat berharga,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemkab Bintan.
Menurutnya, Ranperda tersebut juga menjadi upaya memperbarui regulasi yang ada agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat sekaligus menjawab berbagai persoalan pengelolaan sampah di lapangan.
Panca menegaskan penyusunan aturan dilakukan secara partisipatif. Karena itu, konsultasi publik menjadi wadah bagi akademisi, pelaku usaha, organisasi masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memberikan masukan sebelum Ranperda dibahas bersama DPRD Kabupaten Bintan.
Selain membahas sistem pemilahan, pengangkutan, hingga pengolahan akhir sampah, pemerintah juga mendorong penerapan konsep Reduce, Reuse, dan Recycle (3R) agar sampah memiliki nilai ekonomi sekaligus mengurangi beban lingkungan.
Ia menambahkan, pengelolaan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup, tetapi memerlukan kolaborasi seluruh elemen, mulai dari pemerintah daerah, perangkat daerah, pemerintah desa dan kelurahan, dunia usaha, hingga masyarakat.
Melalui penyusunan Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Bintan berharap lahir regulasi yang mampu menjadi pedoman pengelolaan sampah secara efektif sekaligus mendukung terwujudnya Bintan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. (red)
















