
AlurNews.com – Dua orang pria berinisial AK (38) dan R (27) tak berkutik saat dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun, Kepulauan Riau.
Kedua pelaku yang berstatus sebagai karyawan PT Karimun Granite (KG) ini nekat melakukan pencurian gulungan kabel tembaga di perusahaan tersebut.
Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono mengatakan aksi pencurian itu terbongkar setelah Kepala Teknik Tambang (KTT) PT KG melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Kata Herie, berdasarkan laporan dan petunjuk yang ditemui pihaknya di lokasi mengarahkan kepada kedua pelaku AK dan R.
“Barang curian ini berupa gulungan kabel tembaga yang berada di crusher plan D dan di samping musala PT KG. Kedua pelaku ini adalah karyawan di perusahaan tambang itu,” ujarnya, Rabu (6/3/2024).
Selain meringkus AK dan R, Satreskrim Polres Karimun juga berhasil mengamankan satu pelaku lainnya berinisial S (52) selaku penadah barang curian.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, aksi pencurian gulungan kabel tembaga itu sudah dilakukan sebanyak 5 kali pada bulam Februari 2024 silam.
“Adapun total gulungan kabel tembaga yang dicuri mencapai 707 kilogram, dengan rincian harga jual perkilo Rp85 ribu maka keseluruhan barang bukti senilai Rp60 juta,” jelas dia.
Atas perbuatannya, pelaku AK dan R disangkakan Pasal 363 ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku S dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Andre)