AlurNews.com – Makan sahur adalah salah satu anjuran Rasulullah SAW sebelum berpuasa. Namun, muncul pertanyaan, apakah masih boleh makan saat azan Subuh?
Dikutip dari buku “Memantaskan Diri Menyambut Bulan Ramadhan” karya Abu Maryam Kautsar Amru, as-sahuur atau as-suhuur berarti makanan atau minuman yang dimakan pada waktu makan sahur sebelum Subuh. Hukum sahur adalah sunnah.
Anjuran untuk melakukan sahur termaktub dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 187, di mana Allah SWT berfirman:
“… Dan makanlah dan minumlah sampai terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar …”
Adapun pelaksanaannya, makan sahur dapat dilakukan selama belum masuk waktu Subuh. Namun, bagaimana dengan hukum makan sahur di tengah azan Subuh yang masih berkumandang?
Menurut buku “Risalah Puasa” karya Sultan Abdillah, di Indonesia, terdapat istilah imsak yang sering digunakan untuk memberitahu bahwa waktu sahur akan segera habis. Waktu imsak ini hanyalah sebagai pengingat, dan seseorang masih diperbolehkan untuk makan dan minum walau waktu imsak telah tiba.
Adapun azan Subuh dilakukan dua kali pada zaman Rasulullah SAW. Pertama, azan Subuh dilakukan oleh Bilal bin Rabah. Kedua, azan Subuh dilakukan oleh Abdullah bin Ummi Maktum. Para sahabat masih diperbolehkan untuk makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan, karena beliau hanya akan melakukannya setelah fajar telah terbit.
Namun, zaman sekarang umat Islam umumnya hanya mendengar azan Subuh sekali, yaitu ketika fajar telah tiba. Oleh karena itu, jika ada seseorang yang masih makan dan minum saat azan Subuh berkumandang, maka puasanya dianggap tidak sah atau batal. Waktu imsak juga dapat dimaknai sebagai pengingat untuk segera melaksanakan makan sahur sebelum waktu Subuh tiba. (ib)