AlurNews.com – Kuasa hukum terdakwa Luis, yakni Ade Darmawan, meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk memberikan hukuman percobaan kepada kliennya.
Luis merupakan terdakwa dari kasus judi online. Ia tak serta merta terlibat, hanya saja pemuda itu dimanfaatkan oleh oknum-oknum atau bandar besar judi.
“Saya minta kepada hakim agar melihat secara terang benderang kasus ini. Luis merupakan anak muda yang punya masa depan cerah. Ia bukanlah bandar. Jadi kami harap majelis memberikan hukuman percobaan kepadanya,” kata Ade, Selasa (21/5/2024).
Luis, Dedi dan Santoso merupakan warga Batam yang baru beberapa bulan berafiliasi dengan SBOTOP. Sebelum itu, mereka bertiga telah punya usaha sendiri, mulai dari toko kelontong sampai online shop. Aset yang mereka miliki pun bukan dari hasil dari judi online.
“Mereka hanya penyedia rekening. Sisanya tidak ada. Memang mereka tau kalau rekening itu diperuntukkan untuk judi online. Mereka bukanlah pekerja di SBOTOP. Rekening itu dibeli putus. Semakin banyak rekening dibeli, maka semakin banyak mereka dapatkan untung,” katanya yang juga merupakan Sekjen Peradi Bersatu itu.
Ade merasa janggal dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, Luis cs ia anggap sebagai korban dan tergiur dengan hasil yang diiming-imingi oleh bandar. Sementara, bandar besar sampai saat ini tidak ditahan.
“Situsnya bahkan masih aktif sampai hari ini. Jadi dimana keadilan. Kalau benar, tangkap semua yang telibat. Jangan cuma beberapa orang saja yang ditahan, dong,” kata Ade.
Terlepas dari itu, dia meyakini bahwa lewat fakta persidangan, majelis hakim dapat memutuskannya dengan hati nurani.
“Kami lihat hakim juga punya hati nurani. Saya rasa Pengadilan Negeri Batam punya nurani mengambil putusan sesuai dengan fakta persidangan,” pungkasnya. (Arjuna)