Jaksa Tolak Vonis Bebas 2 Bos Properti di Batam: Memori Kasasi Roma Nasir Telah Dikirim, Riki Lim Masih Dipersiapkan

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Terhitung sejak 20 Mei lalu, jaksa menyatakan kasasi terhadap putusan hakim terhadap terpidana Riki Lim dan Roma Nasir Hutabarat. Terkini, memori kasasi salah satu dari mereka telah dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan, memori kasasi terhadap bos PT BRB, Roma Nasir Hutabarat, telah diserahkan ke PN.

“Sudah dikirim melalui kepaniteraan PN Batam. Itu di hari Kamis 20 Mei, kemarin,” kata dia, Senin (3/6/2024).

Sementara, untuk Direktur Glory Point, Riki Lim, masih atau sedang disusun untuk memori kasasi. “Akan saya infokan kalau sudah dikirim,” lanjut Andreas.

Dua bos properti di Batam itu, dinyatakan bebas dari segala tuntutan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Hal itu menimbulkan gejolak dan protes dari masyarakat, khusunya para korban dari tindak pidana yang mereka lakukan.

Riki Lim didakwa melakukan pengerusakan pagar beton PT Putra Padu Mitra Jaya yang bersebelahan dengan proyek Glory View. Sedangkan dakwaan terhadap Roma Nasir ialah penipuan dan penggelapan. (Arjuna)