Tanggapi Putusan MA, ATB: BP Batam yang Wajib Bayar Pajak Air Permukaan

Gedung PT ATB. (Foto: istimewa)

AlurNews.com – Polemik pajak air permukaan antara PT Adhya Tirta Batam (ATB) dan Pemerintah Provinsi Kepri, yang mencapai nilai Rp48 miliar disebut merupakan tanggungjawab Otorita Batam atau saat ini disebut Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Kami dengan tegas menolak hal tersebut, perlu publik mengetahui bahwa Perjanjian Konsesi mengenai kewajiban Otorita Batam untuk menanggung dan membayar pajak-pajak, telah diputus baik dalam Putusan Arbitrase No. 44030/V/ARB-BAN/2021 tanggal 14 April 2022 yang diperkuat oleh Putusan MARI No. No. 199B/Pdt. Sus-Arbu/2023 tanggal 3 Mei 2023 intinya PT. ATB tidak mempunyai kewajiban untuk membayar pajak,” tegas kuasa hukum PT ATB, OC Kaligis melalui keterangan tertulis, Kamis (6/6/2024).

Terkait pemberitaan mengenai permasalahan ini, pihaknya menyebut bahwa PT ATB dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batam terikat dengan Perjanjian Konsesi No. 009/UM-PERJ/IV/95 tertanggal 17 April 1995 tentang Pengelolaan Air Bersih Di Pulau Batam.

Dengan jangka waktu konsesi selama 25 tahun, dan telah berakhir pada tanggal 14 November 2020, di mana para pihak sama-sama bersepakat untuk tidak memperpanjang konsesi.

“Perjanjian konsesi ini pun sah dan mengikat para pihak serta telah dikuatkan melalui Putusan BANI Nomor: 44030/V/ARB-BANI/2021 tanggal 14 April 2022 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 199B/Pdt.Sus-Arbu/2023 tanggal 3 Mei 2023,” terangnya.

Selama konsesi berlangsung, PT ATB disebut telah melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian konsesi dengan sangat baik dan bertanggungjawab.

PT ATB juga telah melakukan investasi untuk pembangunan dan pengembangan serta pengoperasian sistem penjernihan air minum di Pulau Batam berdasarkan perjanjian konsesi, dengan telah menginvestasikan dana sebesar Rp1.047.892.788.552,-.

“Klien kami juga telah menyerahkan seluruh fasilitas sistem penjernihan air minum sehubungan dengan berakhirnya perjanjian konsesi sebagaimana dan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Akhir antara Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dan PT Adhya Tirta Batam Tentang Pengelolaan Air Bersih di Pulau Batam No: 269/KA/11/2020 dan Nomor: BA/494/ATB-PD/XI2020 tanggal 13 November 2020,” terangnya.

Selama masa konsesi, PT ATB disebut telah melaksanakan kewajibannya kepada Negara berupa pembayaran pajak, dan pembayaran-pembayaran lainnya pembelian air baku, royalti, dan sewa aset fasilitas lama yaitu sebesar Rp1.049.,910.001.786.

Selanjutnya perlu ditegaskan bahwa pajak kurang dibayar dengan total sebesar Rp48.662.612.852,- sebagaimana dinyatakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau adalah pembay aran pajak atas pengambilan dan pemanfaatan air permukaan yang seharusnya menjadi kewajiban dari BP Batam.

Pada hakikatnya pengambilan dan pemanfaatan air permukaan dilakukan oleh BP Batam karena pihak yang memegang hak atas pengelolaan air permukaan di Batam adalah pihak BP Batam.

“Sedangkan Klien Kami hanya mendapatkan pekerjaan jasa layanan pemasokan air bersih dari pihak BP Batam dalam melayani kebutuhan air bersih di Batam,” lanjutnya.

PT ATB dalam hal ini sama sekali tidak memegang hak pengelolaan air permukaan di Batam, sehingga PT ATB disebut bukan merupakan subjek pajak dalam pengenaan pajak air permukaan.

Pernyataan ini sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU No. I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Jo Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau No. 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

“Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5.1 (2) Jo Pasal 21.1 Jo Pasal 21.2 Perjanjian Konsesi yang telah disepakati oleh PT ATB dengan BP Batam, pembayaran Pajak Air Baku adalah sepenuhnya merupakan kewajiban BP Batam, sehingga tidak tepat jika meminta pembayaran Pajak Air Baku tersebut kepada Klien Kami Pasal 5.1 (2),” paparnya.

Selain pembayaran yang dimaksud dalam Pasal 5. 1 (1), tidak ada pembayaran lain apapun yang dikenakan kepada Perusahaan Konsesi sehubungan dengan pengambilan dan penggunaan air baku tersebut Pasal 21.1

Dengan senantiasa mengindahkan Pasal 21.2 Perusahaan Konsesi wajib membayar pajak-pajak yang dikenakan berkenaan dengan Perjanjian ini berdasarkan undang-undang Republik Indonesia, yang berlaku pada saat ini.

Perusahaan konsesi tidak memperhitungkan atau memasukkan adanya bagian pembayaran pajak penjualan dan dengan ini disepakati bawa apabila pajak-pajak penjualan, pertambahan nilai atau pajak yang serupa dengan itu apapun namanya, yang berkenaan dengan pengambilan atau penjualan air baku atau air bersih dikenakan berdasarkan undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah berlaku sekarang ini maupun di kemudian hari.

“Maka Otorita Batam menanggung dan membebaskan perusahaan konsesi atas pajak-pajak tersebut dan Otorita Batam,” tegasnya.

Dalam perjanjian Konsesi PT ATB disebut telah berusaha semaksimal mungkin untuk mencari penyelesaian secara musyawarah mufakat dan berkeadilan, antara lain melalui korespondensi baik secara tertulis maupun secara lisan dan pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara Klien Kami dan BP Batam.

Namun demikian, hingga saat ini tidak sekalipun BP Batam menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan dengan professional, unggul, dan bertanggung jawab.

BP Batam justru diduga memperalat pihak-pihak yang tidak relevan untuk tidak tunduk pada Perjanjian Konsesi tersebut yang merupakan asas Pacta Sunt Servanda.

Mengacu pada ketentuan Pasal 20.2 Perjanjian Konsesi, juga disepakati bahwa penyelesaian perselisihan antara para pihak akan diajukan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

“Oleh karena itu, Klien kami pun telah mengajukan Permohonan Arbitrase terkait dengan penyelesaian pembayaran pajak melalui BANI dan telah didaftarkan dengan nomor register perkara 47026/V/ARB-BANI/2024 tertanggal 2 Mei 2024,” ujarnya.

Bahwa dalam pengajuan permohonan Arbitrase tersebut, disamping terkait dengan penyelesaian pembayaran pajak, Klien kami juga meminta BP Batam untuk melaksanakan beberapa kewajibannya terhadap PT ATB termasuk diantaranya pengembalian beberapa asset milik Klien kami yang sampai dengan saat ini masihndikuasai oleh BP Batam bahkan masih digunakan/dimanfaatkan oleh BP Batam. (nando)