Beli Mikol di Pub Pakai Uang Palsu, Dua Pria di Karimun Dibekuk Polisi

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus memberikan keterangan saat pres rilis kasus uang palsu, Selasa (2/7/2024). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Dua orang pria berinisial RJ (26) dan FA (39) tak berkutik saat dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karimun, Kepulauan Riau. Bukan tanpa alasan, keduanya ditangkap lantaran terlibat kasus peredaran uang palsu.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus menjelaskan kasus itu terungkap saat kedua pelaku mencoba membeli minuman beralkohol (mikol) di Pub Hotel Wiko dengan uang palsu tersebut.

Dikatakan Kapolres, dalam menjalankan aksi itu pelaku menggunakan pecahan uang palsu Rp50 ribu sebanyak 34 lembar untuk membeli mikol.

“Saat itu mereka (pelaku-red) hendak membeli minuman beralkohol di Pub Hotel Wiko Karimun dan memberikan 34 lembar uang palsu dan 3 lembar uang asli dengan total nominal Rp1.850.000. Setelah dicek oleh pelapor, ternyata uang itu palsu dan langsung melaporkan kejadian itu ke kami,” terangnya, Selasa (2/7/2024).

Lebih lanjutnya lagi, setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku ini.

Dari pengakuan pelaku, uang palsu itu dicetak di toko percetakan Husien 2 yang berada di Kampung Baru, Kecamatan Tebing guna selanjutnya dipakai untuk bersenang-senang atau membeli minuman beralkohol.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 1 unit Printer, 1 buah penggaris, 1 buah pisau cutter, lembaran kertas HVS ukuran A4, 34 lembar uang palsu, handphone dan motor milik pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 244 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang kitab UU Hukum Pidana meniru, memalsukan atau mengedarkan uang palsu dengan hukuman kurungan penjaran maksimal 15 tahun penjara. (Andre)