KPU Sebut Baru 23 Anggota DPRD Batam Serahkan LHKPN

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam, Aksara Pandapotan Manurung. Foto: AlurNews.com/Roma

AlurNews.com – Menjelang Pelantikan DPRD Kota Batam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mengatakan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 yang sudah menyerahkan bukti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebanyak 23 orang.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam, Aksara Pandapotan Manurung mengatakan masih tersisa 27 caleg terpilih yang belum menyerahkan LHKPN ke KPU.

Ia menyampaikan kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan kepada KPK diatur dalam PKPU Nomor 6/2024 pasal 52 ayat 1. Dalam aturan itu, dijelaskan jika penyampaian LHKPN harus dilakukan paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan dewan

“Jika pelantikan dewan itu 29 Agustus maka batas akhirnya itu pada tanggal 8 Agustus 2024,” ujar Aksara.

Aksara menyebutkan jika caleg terpilih tidak menyerahkan data LHKPN, KPU berhak untuk tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam proses pelantikan Agustus 2024 nanti.

“Sanksinya tidak dimasukkan dalam rekomendasi,” ujar dia.

23 anggota dewan terpilih yang sudah melaporkan LHKPN ini adalah caleg dari PDI-Perjuangan, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, PKN, Golkar, Partai Kebangkitan Nasional dan PPP.

“Kami hanya melampirkan pelaporan LHKPN, untuk pelantikan langsung di sekretariat dewan,” kata Aksara. (Roma)