AlurNews.com – Sepanjang tahun 2024, tercatat ada 33 kendaraan yang ditertibkan saat parkir di tepi jalan yang dilarang dan memiliki rambu dilarang parkir. Terdiri dari 5 unit mobil dan 28 motor.
“Penertiban tetap kami konsisten lakukan dibeberapa titik di kota Batam. Kendaraan yang kami derek dari Januari sampai Agustus 2024 untuk mobil ada lima unit dan motor 28 unit,” kata Kepala Dinas Perhubungan Batam, Salim, Sabtu (3/8/2024).
Salim menegaskan bahwa hal ini dilakukan untuk menertibkan pengguna transportasi pribadi maupun umum yang parkir sembarangan.
“Ini adalah patroli rutin yang dilakukan oleh petugas kami untuk memastikan kawasan yang sudah dilarang parkir tidak digunakan seenaknya saja,” tegas Salim.
Salim menambahkan, pemilik kendaraan yang diderek atau digembok rodanya dapat mendatangi Kantor Dinas Perhubungan dengan membawa surat-surat kendaraan untuk menyelesaikan prosesnya.
Pelaksanaan derek ini diatur dalam Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir. Besar biaya pemindahan dan sanksi administrasi diatur dalam Pasal 59 ayat (4).
Rinciannya yaitu untuk kendaraan roda empat atau lebih pada 1×24 jam pertama sebesar Rp 500 ribu. Sementara untuk kendaraan roda dua dan roda tiga pada 1×24 jam pertama sebesar Rp 175 ribu.
“Nantinya, akan kita kenai denda sebesar Rp500 ribu akibat kelalaian tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Salim mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan untuk tidak memarkirkan kendaraannya di kawasan-kawasan yang sudah dilarang untuk parkir.
“Mari sama-sama jaga Batam dan ikuti aturan yang sudah ditentukan. Parkirlah kendaraan di tempat yang sudah disediakan,” ujar Salim. (roma)