Ratusan Warga Binaan Rutan Karimun Terima Remisi Kemerdekaan, Tujuh Langsung Bebas

Rutan Karimun. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau akan memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan kepada warga binaan.

Remisi yang diberikan tersebut berdasarkan usulan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia.

Kepala Rutan Karimun, Arjiunna menyebutkan, untuk jumlah warga binaan yang diusulkan menerima remisi HUT ke-79 RI ini sebanyak 396 orang.

Dikatakan dia, apabila usulan remisi tersebut dikabulkan maka para warga binaan akan mendapatkan remisi dengan beragam potongan masa tahanan satu hingga enam bulan potongan masa tahanan.

“Untuk besaran atau lamanya potongan masa tahanan itu beragam, ada yang satu bulan sampai dengan enam bulan. Kemudian ada tujuh orang yang bakal menerima remisi bebas,” jelasnya, Rabu (7/8/2024).

Arjiunna mengatakan, usulan nama-nama warga binaan Rutan Karimun untuk menerima remisi ini karena dianggap telah memenuhi sejumlah persyaratan.

“Warga binaan yang menerima remisi ini sudah memenuhi syarat seperti telah menjalani hukuman selama enam bulan, berkelakuan baik dan mengikuti aturan serta tata tertib selama berada di rutan,” ujarnya. (Andre)