AlurNews.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial KCL (41), diamankan unit Satreskrim Polresta Barelang setelah melakukan pencurian terhadap NS (48) salah satu warga Kampung Seraya, Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Agung Tri Poerbowo menjelaskan dalam aksinya, pelaku mengancam korban menggunakan pisau dan senjata jenis airsoft gun yang terjadi, Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, tepat di depan Perumahan Pertamina, Jalan Borobudur.
“Dalam peristiwa ini, korba mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 292 juta. Korban juga mengalami luka lecet pada tangan kanan,” jelasnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (7/11/2026).
Peristiwa ini bermula saat korban mendatangi Samsat Corner Harbourbay untuk membayar pajak kendaraan. Setelah menyelesaikan urusan nya, korban menuju mesin ATM Bank Mandiri.
Saat kembali ke mobil, pelaku tiba-tiba masuk ke kendaraan korban. Pelaku kemudian meminta korban meninggalkan kawasan Harbourbay dengan alasan meminta bantuan.
“Saat itu pelaku berpura-pura menjadi korban penipuan dan meminta bantuan kepada korban untuk diantarkan ke kantor polisi,” ujarnya.
Namun, saat melintas di kawasan jalan Borobudur, pelaku meminta korban berhenti dan mengeluarkan pisau serta airsoft gun untuk mengancam korban. Pelaku meminta korban mentransfer sejumlah uang ke rekening miliknya.
Merasa terancam, korban kemudian berteriak meminta tolong masyarakat sekitar yang melintas. Pelaku kemudian mendorong korban keluar dari mobil dan melarikan diri membawa kendaraan serta barang-barang milik korban.
Agung menyebut, penangkapan berhasil dilakukan setelah petugas kepolisian di area objek vital mendengar teriakan korban dan langsung melakukan pengejaran dengan dibantu personil Lalu Lintas,
Para petugas Kepolisian ini kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku di depan gerai Alfamart Jodoh.
“Lokasi kejadian berada tidak jauh dari salah satu bank, yang tengah dijaga personil Samapta dalam tugas mengamankan objek vital. Petugas saat itu mendengar teriakan korban,” jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena tidak memiliki uang untuk membeli makanan dan membayar biaya kelebihan masa tinggal atau overstay sebelum kembali ke Malaysia.
Disinggung mengenai airsoft gun milik pelaku, Agung menjelaskan bahwa WNA Malaysia ini mengaku memperoleh airsoft gun tersebut dari seorang pria berinisial RHS yang bekerja sebagai petugas keamanan di Apartemen Bayerina Harbourbay.
“RHS juga telah diamankan dan mengakui telah menjual airsoft gun tersebut kepada KCL seharga Rp 1 juta,” jelasnya.
Saat ini petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit Toyota Rush 1.5 S A/T tahun 2025 berwarna hitam dengan nomor polisi BP 1180 CC, satu tas hitam merek Locamode, uang tunai Rp 1 juta, satu pucuk senjata angin merek Smith & Wesson, lima selongsong gotri, sebilah pisau sepanjang sekitar 19 sentimeter, serta satu tabung gas CO2 kosong.
“Atas perbuatannya, KCL dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelasnya. (Nando)

















