AlurNews.com – Bendahara dan Staf Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Karimun berinisial R dan M dijatuhi vonis hukuman 2 tahun 10 bulan penjara atas keterlibatan kasus korupsi dana hibah KONI.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Tanjungpinang itu menyatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan bersalah dengan total kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp433 juta.
“Iya, sudah divonis hakim pada tanggal 20 Agustus kemarin. Keduanya dijatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan penjara,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun, Rezi Dharmawan, Kamis (22/8/2024).
Dijelaskannya, para terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 3 Jo 13 Tipidkor atas kerugian negara tersebut. Terhadap putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para terdakwa mengajukan banding.
Selain menerima hukuman 2 tahun 10 bulan penjara, kedua tersangka juga dijatuhkan hukuman pidana tambahan yakni membayar Uang Pengganti (UP) ke negara sebesar Rp433.831.930.
“Mereka (terdakwa-red) sudah menitipkan sejumlah uang pengganti itu sehingga pidana tambahan yang dijatuhjan menjadi nihil,” terang dia.
Rezi menyebutkan uang pengganti tersebut nantinya akan disetor ke kas pemerintah daerah Kabupaten Karimun. (Andre)