Hakim Putuskan Roliati, Terdakwa Kasus Pencurian PT AMI Bebas, Ahli Waris Tak Terima

Pengadilan Tinggi Tanjungpinang. Foto: Istimewa

AlurNews.com – Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungpinang memutuskan terdakwa Roliati, kasus pencurian di PT Active Marine Industries (AMI) bebas setelah melalui proses pemeriksaan berkas.

Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Tinggi Tanjungpinang, Priyanto kepada sejumlah wartawan yang mengkonfirmasi terkait putusan bebas Roliati.

Priyanto mengatakan penuntut mendakwakan terdakwa dengan 3 pasal, yakni pencurian, penggelapan dan penadahan dengan jumlah miliaran rupiah.

“Alat bukti yang diajukan jaksa tidak memenuhi dan mendukung unsur-unsur yang didakwakan,” kata Priyanto yang didampingi Ketua Majelis yang menyidangkankan di Pengadilan Tinggi Tanjungpinang, Djoni Iswantoro belum lama ini.

Padahal, katanya, terdakwa ini sebagai karyawan yang bertugas dan bertanggung jawab untuk mengurus keuangan PT Active Marine Industries.

Ia mengatakan tindakan yang didakwakan ke terdakwa dengan melakukan transfer uang sekitar Rp8.9 miliar ini merupakan tugas dan kewajiban yang diembannya.

Bahkan, dana yang ditransfer ke rekening Ahmad Rustam Ritonga dari rekening atas nama Lim Siew Lan, merupakan uang perusahaan yang dititipkan.

Dijelaskannya, fakta hukum yang muncul di persidangan Pengadilan Negeri Batam dengan fakta hukum dari kesimpulan di Pengadilan Tinggi Tanjungpinang ini berbeda.

Kuasa Hukum ahli waris, Dewi, Erikson Perdede menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepri ini membenarkan tindakan yang dilakukan seorang karyawan yang melebihi batas dan kapasitasnya.

Dalam kasus ini, katanya, terdakwa melakukan tindakan sudah melebihi kapasitas dan kewenangannya sebagai seorang karyawan.

“Terdakwa ini hanya seorang karyawan. Dalam perusahaan, seorang karyawan tentu punya batas dan kewenangan,” kata Perdede.

Disebutkannya, dari amar putusan Pengadilan Tinggi, hakim menilai tindakan yang dilakukan oleh terdakwa hanya menjalankan tugas.Ia membayarkan utang jasa advokasi Lim Siang Huat kepada Ahmad Rustam Ritonga dengan menggunakan uang yang ada direkening Lim Siew Lan.

“Ini utang pribadi Lim Siang Huat dengan pengacara. Apa dibenarkan terdakwa memindahkan dan membayarkan utang pribadi menggunakan dana orang lain? Sebagai pemilik rekening yang uangnya dikuras terdakwa, Lim Siew Lan melaporkan,” ujar Perdede.

Namun informasi dari Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi, Djoni Iswantoro, dana yang ada direkening Lim Siew Lan itu merupakan dana perusahaan yang dititipkan.

“Kita mengikuti logika ini. Anggaplah dana itu milik perusahaan yang dititipkan. Saat dilakukan pemindahan dana itu, terdakwa hanya menjalankan tugas. Dan yang memberikan perintah itu, sudah meninggal dunia. Apa masih tetap dibenarkan, seorang karyawan menggunakan dana perusahaan tanpa meminta izin kepada komisaris perusahaan, dalam hal ini Lim Siew Lan, yang notabene memiliki 80 persen saham perusahaan?” kata pardede.

Menyikapi putusan dari Pengadilan Tinggi Kepri yang membebaskan terdakwa Roliati ini, Pardede mengatakan pihaknya akan berjuang untuk menegak keadilan itu ke Mahkamah Agung. (red)