Ditpolairud Polda Kepri Amankan Agen Pengiriman Calon Operator Judi Online

Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, mengamankan satu agen pengiriman PMI non prosedural, yang akan dipekerjakan sebagai operator judi online di Kamboja. (Foto: bidhumas polda kepri)

AlurNews.com – Jajaran Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, mengamankan satu agen pengiriman PMI non prosedural, yang akan dipekerjakan sebagai operator judi online.

Pelaku berinisial JW diamankan petugas, saat akan memberi tiket perjalanan kepada dua korban berinisial DPS dan Z. Penangkapan berlangsung di salah satu coffee shop yang berada di lantai dasar Mega Mall Batam Center.

“Pelaku diamankan saat menemui kedua korban di Megamall Batam Center,” kelas Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol, Trisno Eko Santoso, Kamis (29/8/2024).

Awal penangkapan JW, berlangsung setelah pihak Kepolisian mendapati seorang pria dan wanita, yang sesuai dengan ciri-ciri korban. Saat tengah menunggu di coffe shop tersebut.

Setelah melakukan pengawasan, pelaku kemudian mendatangi meja korban dan langsung memberikan tiket kepada kedua korban.

“Melihat kondisi seperti itu, petugas kita kemudian mendekati meja korban dan mengenalkan diri serta menunjukkan surat tugas. Pelaku dan korban tidak bisa berkutik dan mengakui transaksi yang berlangsung,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi kedua orang tersebut mengaku akan berangkat ke Kamboja, dan mengaku akan dipekerjakan sebagai Operator Judi Online di Negara Kamboja.

“Keberangkatan dari Batam dan transit dulu ke Malaysia sebelum lanjut ke Kamboja,” paparnya.

Kini atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang.

“Ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak lima belas milyar rupiah,” tegasnya. (Nando)