AlurNews.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mencatat 417 pelaku korupsi dari sektor usaha, dari total 1.647 kasus yang ditangani KPK. Angka tersebut terhitung sejak tahun 2005-2024.
“Kami sudah menangani 1.647 pelaku korupsi, dari sekitar itu, 417 di antaranya adalah pelaku usaha. Justru kelompok yang paling banyak dan hampir 25 persen yang kita tangani itu adalah sektor swasta,” ujar PLH Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Jhonson Ridwan Ginting, Selasa (3/9/2024) saat berada di Batam.
Diakuinya dunia usaha memiliki peranan lebih tinggi, karena semua korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, aparat penegak hukum biasanya bekerja sama dengan para pelaku usaha.
“Kami, KPK berdasarkan UU hanya menangani aparat penegak hukum, atau penyelenggera negara, dan kerugian negaranya di atas Rp1 miliar,” ujarnya.
Jhonson mengatakan KPK juga sudah menerima sebanyak 39 pengaduan masyarakat soal kasus korupsi di Kepri, yang didominasi oleh pengadaan barang dan jasa.
“Kita tidak paham juga, apakah kemudian angkanya besar atau kecil. Tapi kalau dibandingkan dengan provinsi lain, angkanya relatif lebih kecil,” ujar dia.
Dengan begitu, KPK melakukan upaya pemberantasan korupsi, utamanya dengan membekali kepada seluruh SDM tentang pentingnya menanamkan dan mengimplementasikan nilai-nilai integritas agar praktik korupsi tidak terjadi di lingkungannya.
“Sebagaiman kita pahami, kejahatan korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa. Bukan hanya merugikan keuangan negara tapi juga menyebabkan rusaknya demokrasi, hingga meningkatnya pengangguran. Tugas memberantas korupsi adalah tugas kita bersama dengan turut peran serta masyarakat,” kata Jhonson. (roma)