AlurNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan berkas pencalonan pasangan Rudi-Rafiq sudah lengkap. Demikian hal ini diungkapkan oleh Koordinator Juru Bicara Tim Pemenangan Rudi-Rafiq, Candra Ibrahim.
Saat ini pihaknya sudah menjalankan langkah-langkah konsolidasi dalam rangka pemenangan pasangan Rudi-Rafiq. Adapun perangkat pemenangan di bawah Ketua Pengarah Soerya Respationo, Ketua Tim Bapak Irjend Pol (Pur) Darmawan.
“Khususnya di sisi sumber daya manusia (SDM), sudah bergerak membantu. Kami harapkan, Pilkada kali ini, baik di Batam dan Kepri, akan berjalan lancar dan damai. Karena kita harus tunjukkan ke masyarakat, politik itu indah,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan berkas pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq telah dinyatakan lengkap.
“Untuk pasangan calon Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq, berkas mereka sudah lengkap dan tidak ada perbaikan yang diperlukan,” kata Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu.
Sementara, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura, banyak kekurangan.
Menurut Ferry, berkas pendaftaran yang diserahkan oleh pasangan calon tersebut telah dikembalikan melalui sistem informasi pencalonan (SILON) karena terdapat beberapa persyaratan yang belum lengkap.
“Setelah kami melakukan verifikasi, ada beberapa persyaratan yang harus diperbaiki oleh pasangan calon Ansar dan Nyanyang. Berkasnya sudah kami serahkan kembali lewat SILON,” ujar Ferry.
Ferry menjelaskan bahwa Ansar Ahmad diminta untuk memperbaiki tiga syarat administrasi, sedangkan Nyanyang Haris Pratamura perlu memperbaiki delapan syarat. Dokumen yang perlu diperbaiki termasuk ijazah, formulir riwayat hidup. Beberapa dokumen administratif lainnya seperti surat pengunduran diri dari anggota DPRD Kepri dan Nomor NPWP.
“Untuk Pak Ansar, ada masalah dengan ijazah, formulir riwayat hidup, dan dokumen lainnya. Sedangkan untuk Pak Nyanyang, selain ijazah dan formulir riwayat hidup, juga diperlukan surat pengunduran diri dari anggota DPRD. Nomor NPWP, dan beberapa administrasi lainnya,” kata Ferry.
Pasangan calon diberikan waktu hingga 8 September 2024 untuk melakukan perbaikan dokumen tersebut. KPU Kepri menegaskan bahwa jika berkas tidak dapat diperbaiki dalam waktu yang ditentukan, pasangan calon tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada.
Proses pendaftaran dan verifikasi ini merupakan bagian dari tahapan Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada November mendatang. KPU Kepri memastikan semua calon memenuhi syarat administrasi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemilihan. (roma)