AlurNews.com – Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap empat tersangka pengedar narkotika jenis sabu, yang berhasil diamankan di dua lokasi berbeda yakni Kota Batam dan Kabupaten Karimun.
Dari keempat tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 1 kilogram. Seluruh total barang bukti yang diamankan, kini telah dimusnahkan di Polda Kepri, Rabu (11/9/2024) siang.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhammad Komarudin mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berasal dari tiga laporan polisi.
“Pemusnahan ini dari penindakan di sejumlah lokasi yakni di Bandara Hang Nadim Batam, Pelabuhan Rakyat Sagulung dan di Karimun. Dalam kasus ini personel meringkus empat orang tersangka terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan,” ujarnya.
Komarudin merinci, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari penindakan di Pelabuhan Harbourbay Batam dengan tersangka S yang membawa 137,8 gram sabu dari Malaysia. Kemudian penindakan di Kabupaten Karimun dengan dua tersangka beserta sabu 29,51 gram.
“Sedangkan penindakan yang di Pelabuhan Rakyat Sagulung Batam ada 827 gram sabu yang disita dari satu tersangka. Barang haram itu, diterima tersangka dari laut perbatasan,” ujarnya.
Atas penindakan itu, Komarudin menegaskan, pihaknya dapat menyelamatkan sekitar 5 ribu jiwa dari bahaya peredaran dengan kalkuasi 1 gram sabu dapat dikonsumsi oleh 5 orang pecandu.
“Empat tersangka akan dikenakan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup,” tegasnya. (Nando)