AlurNews.com – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam menyambut baik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan yang telah disahkan oleh Presiden RI, Joko Widodo, pada 29 Agustus 2024 lalu.
“Dengan keluarnya Perpres 95 Tahun 2024 ini sektor pariwisata di Batam dapat kembali bergairah dan meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman),” ujar Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata, Rabu (11/9/2024).
Ia menilai, pemberian bebas visa kunjungan kepada expatriat pemegang permanen residence (penduduk) Singapura akan menguntungkan bagi Kepri khususnya Batam. Pasalnya Negeri Singa tersebut merupakan negara penyumbang wisman terbesar di Kota Batam.
“Sampai saat ini jumlah kunjungan wisman ke Kota Batam mencapai 700 ribu lebih. Kami optimis target kunjungan 2 juta wisman tercapai hingga akhir tahun 2024,” ucapnya.
Pihaknya tengah menunggu aturan pelaksanaan atau petunjuk teknis (juknis) dari Perpres tersebut yang tengah disusun oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi.
Ardi menuturkkan iklim industri pariwisata yang positif di Batam saat ini harus terus dijaga oleh pelaku wisata dan seluruh stakeholder terkait. Agar kunjungan wisman ke Batam setiap bulan terus meningkat.
Untuk diketahui, terdapat 13 negara yang memperoleh status bebas visa kunjungan, yakni Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Myanmar, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia dan Hongkong.
Sebelumnya diberitakan Pemerintah Pusat akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2024 Tentang Bebas Visa Kunjungan. Terdapat 3 negara baru yang mendapakan fasilitas bebas visa yakni Suriname, Hongkong, dan Kolombia.
Titik terang untuk mengembalikan geliat sektor kunjungan wisman ke Kepri, sepertinya masih panjang. Hal ini karena dalam aturan terbaru tidak ada negara potensial yang diusulkan sebelumnya untuk mendapatkan fasilitas bebas visa.
Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Kepri, Yeyen Heryawan menyampaikan dari 13 negara tersebut, tidak terdapat 20 negara potensial yang diusulkan Kepri untuk mendaptkan fasilitas bebas visa dari pemerintah.
“Sebenarnya kami menunggu yang 20 negara itu. Seperti Jepang, Cina, Taiwan, Korea Selatan, India dan beberapa negara lainnya yang memang potensial dan menjadi penyumbang wisman bagi Kepri. Kami menunggu seperti yang dijanjikan Mas Menteri (Menparekraf, Sandiaga Uno),” katanya
Menurutnya, pelaku pariwisata juga menunggu kabar baik dari usulan tersebut, karena saat ini sudah masuk paruh kedua di tahun 2024, dan mendekati akhir tahun.
“Katanya kemarin sih Bulan Oktober, makanya kami berharap, dan sangat menunggu adanya PP berikutnya mengenai 20 negara potensial tersebut,” ujarnya.
Wasekjen 2 DPP IHGMA (Indonesian Hotel General Manager Assosiation) ini juga menyampaikan sektor wisata sangat bergantung dari kunjungan Wisman. Sehingga bebas visa bagi 20 negara potensial tersebut sangat ditunggu dan merupakan kunci mengembalikan angka kunjungan ke Kepri.
“Saat ini pelaku wisata masih ada rasa belum puas atas keluarnya PP ini, karena 20 negara yang sudah diusulkan tidak ada dalam daftar,” ujarnya.
Terpisah, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan sangat menyambut baik terbitnya PP tersebut. Ansar berharap aturan pelaksanaan Perpres ini bisa cepat terealisasi, sehingga dapat memicu target pencapaian kinerja pariwisata, termasuk menggairahkan iklim investasi di Kepri.
Ansar juga sangat berharap pemegang izin tinggal dari negara Singapura yang terdapat dalam poin kedua Perpres, yaitu para expatriat pemegang Permanen Residence (PR) juga diberikan bebas visa.
“Jika memang nantinya pemegang PR Singapura bisa bebas visa masuk ke Kepri, maka iklim pariwisata Kepri akan semakin kompetitif. Tidak hanya mampu meningkatkan angka kunjungan wisman, tetapi juga menggairahkan iklim investasi di daerah,” tambah Ansar.
Ia juga berharap Perpres yang baru saja diterbitkan ini akan diikuti dengan regulasi tarif short term visa untuk masa tinggal 7 hari yang sudah disetujui oleh Kemenhumkan melalui keputusan Menhumkam nomor 22 tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal.
“Semoga aturan pelaksanaan bebas Visa Kunjungan ini akan paralel dengan tersedianya tarif PNBP untuk short term visa yang telah di sediakan khusus bagi Kepri sebagai cross border tourism,” katanya. (roma)