AlurNews.com – PT Pertamina Patra Niaga (Kepri) melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap dua pangkalan gas LPG subsidi 3 kg di Kota Batam. Dua pangkalan tersebut berada di Kecamatan Batam Kota dan Bengkong.
PHU dilakukan karena kedua pangkalan tersebut melakukan penyelewengan. Pangkalan tersebut tidak menyalurkan langsung LPG 3 kg ke masyarakat.
“Ada pangkalan yang diberi sanksi dengan dilakukan pengurangan stok ke pangakalannya. Ada juga yang pangkalan nakal itu di PHU, diputus usahanya. Itu langkah tegas kami,” kata Sales Area Manager (SAM) Kepri Pertamina Patra Niaga Bagus Handoko, Minggu (22/9/2024).
Diakuinya terkait dengan pengawasan dan penyaluran LPG 3 kg kepada masyarakat, Pertamina bersama Disperindag Kota Batam melakukan komunikasi dan kolaborasi yang bertujuan agar gas subsidi tersebut tepat sasaran.
Adapun beberapa hal yang menjadi kewenangan Pertamina dalam proses penyaluran LPG 3 kg yaitu, memastikan pasokan dan distrubusi gas subdisi tepat waktu dan tepat sasaran dengan kembangkan sistem subsidi tepat LPG subsidi.
“Pertamina akan bertindak sesuai dengan kewenangan Pertamina, yaitu dengan penindakan ke agen, kalau ke pelaku usaha bukan bagian kami. Artinya, kami akan terus kembangkan sistem subsidi tepat LPG supaya pangkalan tidak menyalurkan kepada konsumen yang tidak berhak, sesuai dengan list yang sudah ada dalam data,” ujar dia.
Pihaknya juga berupaya melalui program penjualan gas non subsidi kepada konsumen yang masuk memang masuk dalam kategori penggunaan gas non subsidi.
“Kami dari sisi non PSO, kami juga memiliki programnya untuk mendorong masyarakat, pelaku usaha menengah ke atas yang masih menggunakan LPG 3 kg bisa beralih ke Bright Gas. Saat ini yang akan kita kerjakan adalah program untuk konsumen laundry dengan nama programnya “Brightness, Bright Gas for Your Business” kata Bagus. (Roma)