AlurNews.com – Oknum guru berinisial F (33), pelaku pencabulan terhadap mantan siswi yang kini telah diamankan jajaran Satreskrim Polsek Nongsa.
Kepala Disdik Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto menyayangkan tindakan pelecehan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tindakan yang merendahkan martabat siswa tidak bisa dibiarkan.
Tri mengungkapkan saat ini guru berstatus sebagai ASN atau PPPK di sekolah tempat mengajar.
“Sanksi tegas, dan dipecat dari ASN, karena tindakannya sudah mencoreng, dan melanggar norma. Kami juga menunggu hasil dari kepolisian soal kasus ini,” ungkapnya, Rabu (16/10/2024).
Disdik ke depan juga akan memberikan penekanan mengenai batasan antara guru dan siswa di lingkungan sekolah. Adanya modus child grooming harus menjadi atensi semua pihak di bidang pendidikan.
“Mungkin perlu kami sampaikan kembali. Jangan sampai guru yang merupakan panutan bagi siswa, malah memanfaatkan momen dengan memberikan perhatian lebih terhadap siswa, dan disalah artikan yang mengakibatkan kerugian bagi siswa,” tambahnya.
Tri menambahkan kepada seluruh guru di Kota Batam agar mengajarkan hal- hal baik kepada siswa atau peserta didik di satuan pendidikannya, serta menjadi contoh tauladan bagi peserta didiknya.
“Agar harapan kita untuk menjadikan pendidikan bermutu hadir di Kota Batam dapat terwujud, dan generasi emas tercipta dengan akhlak yang mulia,” Tri menambahkan.
Kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran di semua sektor pendidikan. Sekolah seharusnya menjadi tempat aman, dan menimba ilmu bagi siswa. Tindakan guru yang tidak terpuji ini juga menjadi pekerjaan rumah (PR) untuk dibenahi.
“Jadi kepada guru, bersikaplah selayaknya. Jangan sampai menimbulkan kerugian pada murid, dan lingkungan sekolah. Tentu tindakan ini bisa mencoreng profesi guru yang mulia,” tutup Tri. (Nando)