Jaga Keamanan Pilkada, Perusak Baliho Calon Dapat Dikenakan Hukum Pidana

apolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Polda Kepulauan Riau mengeluarkan imbauan kepada warga agar tidak terlibat dalam upaya pengerusakan alat peraga kampanye (APK) masing-masing pasangan calon (paslon) di setiap kabupaten/kota. Hal ini guna menjaga keamanan Pilkada Batam

Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri menerangkan, imbauan ini dikeluarkan setelah banyaknya laporan upaya pengerusakan, yang dilakukan oknum tidak bertanggungjawab. Dalam laporan yang diterima kepolisian, jenis APK yang disasar mayoritas adalah baliho dan kebanyakan terjadi di Kota Batam.

Yan Fitri juga menegaskan bahwa dalam kasus pengrusakan baliho ini, pihak Kepolisian tidak lagi memakai hukum pemilu.

“Bagi yang kedapatan merusak baliho para calon, ini bukan lagi jadi hukum pemilu, tapi akan jadi hukum pidana umum,” ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (11/11/2024).

Yan Fitri juga menerangkan bahwa imbauan ini diharapkan dapat membawa suasana yang aman dan damai di masyarakat menjelang pelaksanaan Pilkada pada 27 November mendatang.

Dalam hal ini, pihak Kepolisian akan bergerak dan menindak tegas pelaku yang didapati melakukan pengerusakan.

Selain itu, Ia juga mengatakan bahwa seluruh personel Polri, baik dari Polda Kepri, Polres dan Polsek dibawah naungan tersebut akan dilibatkan secara aktif dalam setiap tahapan Pilkada 2024 ini.

Ia juga berpesan kepada masyarakat, apabila ada yang melihat pengrusakan baliho para calon di Pilkada Kepri ini agar segera melaporkan ke pihak berwajib.

“Waktu pemilihan tinggal sebentar lagi, mari kita jaga agar situasi aman dan damai. Kepri adalah kita” ujarnya. (Nando)