OJK Blokir 8.618 Rekening Terkait Situs Judi Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: OJK)

AlurNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 8.618 rekening yang terindikasi terkait dengan situs judi online. Pemblokiran yang dilakukan OJK sejak awal 2025 ini, berkerjasama dengan Kominfo dan perbankan.

Kepala OJK Kepri, Sinar Danandjaya menyebut khusus untuk wilayah Kepri pihaknya telah menerima 40 laporan terkait entitas ilegal. Dimana 23 laporan berasal dari pinjaman daring ilegal dan 17 laporan mengenai investasi bodong.

Secara nasional, Satgas PASTI telah menghentikan lebih dari 21.721 entitas ilegal, termasuk 10.733 pinjaman daring ilegal dan 1.737 investasi ilegal. Menjelang Idul Fitri 2025 masyarakat juga diimbau waspada terhadap penipuan keuangan.

menyatakan langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam aktivitas keuangan yang merugikan.

Selain itu langkah konkret lain dalam melindungi konsumen, OJK bersama industri perbankan dan sistem pembayaran telah membentuk Indonesia Anti Scam Center (IASC), dan telah menerima 67.866 laporan kasus penipuan keuangan.

Dari total laporan tersebut, 71.893 rekening terindikasi terlibat dalam aktivitas penipuan, dan sebanyak 31.398 rekening telah resmi diblokir. Kerugian akibat berbagai modus kejahatan finansial mencapai Rp1,2 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir mencapai Rp129 miliar.

“Kami terus meningkatkan kapasitas IASC agar dapat menangani kasus kejahatan finansial dengan lebih cepat dan efektif,” ujarnya, Sabtu (22/3/2025).

Dengan berbagai upaya strategis ini, OJK Kepri berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi keuangan, memperluas akses keuangan syariah, serta memperkuat perlindungan bagi masyarakat dari ancaman kejahatan finansial.

“Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses layanan pengaduan OJK atau mengunjungi situs resmi OJK Kepri,” jelasnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepulauan Riau (Kepri) juga semakin gencar mengedukasi masyarakat tentang keuangan syariah melalui program Gebyar Ramadan Keuangan Syariah (Gerak Syariah).

Program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman kejahatan finansial menjelang Lebaran.

Sinar menyatakan pihaknya mengadakan berbagai kegiatan edukasi serta aksi sosial sepanjang bulan Ramadan. Selain itu, OJK juga memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi menjelang hari raya.

“Kami ingin memastikan masyarakat memahami manfaat keuangan syariah dan mampu mengelola keuangan dengan baik, terutama di momen penting seperti Ramadan dan Lebaran,” jelasnya.