Kasus Mangihut Bikin Gaduh, BK DPRD Batam Putuskan Ada Pelanggaran Etik

kasus mangihut dprd batam
Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadli bersama anggota sebelum membacakan putusan di ruang serbaguna DPRD Batam, Rabu (28/5/2025). Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Anggota DPRD Kota Batam dari fraksi PDI Perjuangan, Mangihut Rajagukguk ditetapkan melanggar kode etik oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam.

BK DPRD Batam kini telah menyerahkan hasil putusan tersebut ke pihak partai, guna mengambil keputusan mengenai status keanggotaan Mangihut di DPRD Batam.

Putusan ini merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan BK DPRD Batam, terhadap laporan dugaan pemerasaan dan penipuan yang dilaporkan oleh tiga orang pelapor.

Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadli menjelaskan awal laporan ini dimulai pada Mei 2025 lalu, oleh pelapor atas Natalis Zega yang merupakan kuasa hukum dari korban.

Sebelum melaporkan ke BK DPRD Batam, pihak korban telah melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian. Saat ini kepolisian menyebut masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.

“Pelaporan pertama dilakukan oleh Natalis Zega, kemudian pelaporan kedua atas nama Moody Arnold Timisela, dan laporan ketiga dari himpunan mahasiswa,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (29/5/2025).

Dari laporan yang masuk, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan bukti yang diserahkan juga telah dilakukan, hingga pihaknya memutuskan Mangihut melanggar etik sebagaimana Pasal 87 huruf f dan huruf g Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, dan Pasal 17 huruf i dan huruf g Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kode Etik.

Permasalahan terhadap legislator dari PDI-P ini juga dianggap telah menimbulkan kehebohan, perbincangan publik yang masif, ketidaknyamanan, dan mengganggu martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Kota Batam.

Salinan keputusan ini, juga telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD Batam, yang nantinya akan diteruskan ke pihak partai.

Sementara itu, salah satu anggota BK DPRD Batam saat dikonfirmasi menyebut seluruh proses yang berlangsung sudah sesuai dalam proses etik, pihaknya hanya memberikan sanksi berupa teguran tertulis dari penetapan yang sudah dilakukan.

Hal ini juga dilakukan mengingat, proses hukum Mangihut sampai saat ini masih terus berproses di kepolisian.

“Kalau dia diputuskan bersalah dan dipidana, otomatis jabatannya habis,” jelasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pemerasaan dan penipuan terhadap anggota DPRD Batam, mencuat setelah rekan bisnisnya dalam usaha jual beli pasir dredging. Mangihut diduga mendatangi pelapor dan meminta sejumlah uang serta saham dalam bisnis pelapor.

Laporan yang dimaksud kemudian masuk ke Polresta Barelang pada Minggu (27/4/2025) silam, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Permohonan Pengaduan dan Perlindungan Hukum.

Menurut Natalis Zega selaku kuasa hukum pelapor kala itu, kliennya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang disertai sejumlah bukti, antara lain percakapan WhatsApp, pesan suara, dan rekaman video.

“Ada dugaan menurut pengakuan korban, uang diminta dengan dalih untuk koordinasi ke Polresta Barelang dan Polda Kepri,” jelas kuasa hukum pelapor.

Namun berjalannya waktu laporan ini kemudian mencapai proses damai dan pencabutan laporan dilakukan pada Senin (5/5/2025) di Polresta Barelang, usai kesepakatan damai yang ditandatangani di RS Elisabeth Batam Kota oleh kedua belah pihak.

Namun demikian, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin menyebut bahwa laporan yang dimaksud hingga kini masih dalam proses penyidikan. Pihak nya hingga saat ini telah memanggil sejumlah saksi guna dimintai keterangan.

Zaenal merespons kabar mengenai permohonan damai atau pencabutan laporan oleh pihak Mangihut, dan menegaskan bahwa langkah tersebut tidak menghentikan jalannya proses hukum.

“Masih dalam proses hingga saat ini. Karena berkaitan dengan laporan dugaan adanya upaya pemerasan, maka rangkaian penyelidikan masih kami lengkapi,” ujarnya saat dikonfirmasi. (nando)