AlurNews.com – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menangkap seorang pria berinisial EN (35) atas dugaan tindak pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih di bawah umur SA (16), Rabu (4/6/2025).
Kepala Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri membenarkan penangkapan pelaku.
“Pelaku EN sudah kami amankan dan saat ini ditahan di Polres Kepulauan Anambas,” ujar Alfajri.
Peristiwa tersebut terjadi di sekitar kawasan Pasir Peti, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas. Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika pelaku mengunjungi rumah adiknya yang juga merupakan ibu korban.
“Pelaku menanyakan kepada pelapor apakah korban, SA, berada di rumah. Saat itu pelapor mengatakan bahwa korban sedang mandi,” jelasnya.
Setelah korban selesai mandi, pelaku kemudian menawarkan pekerjaan kepada korban. Korban yang mengira tawaran tersebut serius, menerima ajakan pelaku yang tak lain adalah pamannya sendiri.
Korban pun diajak ke rumah pelaku dan kemudian dibawa menggunakan sepeda motor menuju kawasan Pasir Peti. Setelah berputar-putar, pelaku menghentikan kendaraannya di sebuah kebun.
“Korban sempat bertanya kenapa berhenti di situ, namun pelaku malah mengajak berjalan lebih jauh menuju sebuah batu besar di dalam kebun,” ungkapnya.
Di lokasi tersebut, pelaku mulai melakukan tindakan asusila. Korban dipaksa untuk melakukan hal tidak senonoh, namun korban menolak sambil menangis ketakutan. Pelaku kemudian melakukan tindakan cabul lainnya, termasuk mencium korban dan meraba tubuhnya.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku mengeluarkan spermanya di hadapan korban, lalu mengantarnya pulang sambil mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan oleh penyidik, pelaku EN mengakui seluruh perbuatannya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Fadli)