AlurNews.com – Dua pria berinisial LH (58) dan MR (42) ditangkap saat hendak menyeludupkan narkotika jenis sabu ke Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Keduanya diketahui membawa barang haram tersebut dengan cara disimpan dalam kemasan kopi dan deodorant untuk menggelabui petugas di pelabuhan, dengan total berat barang bukti mencapai 136 gram.
Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Karimun, Muhammad Iqbal Reza saat memberikan keterangan konferensi pers di Polres Karimun menyebut bahwa pengungkapan tersebut berasal dari dua kasus yang berbeda.
“Pengungkapan pertama terjadi pada 25 Mei silam, dengan total barang bukti 123,7 gram. Pelaku LH menyembunyikan barang tersebut pada kemasan kopi bubuk yang sudah dibungkus rapi,” sebut dia, Kamis (5/6/2025).
Dikatakan dia, setelah berselang beberapa hari kemudian, pihaknya kembali mengamankan pelaku MR. Pelaku berusaha mengelabui petugas dengan cara menyimpan sabu tersebut di dalam deodorant.
“Pola penyeludupan ini menggunakan modus perlintasan pekerja migran, mereka kembali ke Indonesia setelah bekerja 20 sampai 30 hari di Malaysia,” terangnya.
Di waktu yang sama, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho mengatakan bahwa pelaku LH merupakan seorang residivis kasus yang sama.
Pelaku LH sebelumnya pernah ditangkap oleh BNN atas kepemilikan pil ekstasi. Sedangkan pelaku MR tidak pernah terlebih tindakan kriminal sebelumnya.
Saat ini keduanya telah diserahkan ke Polres Karimun untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, LH dan MR dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat atas kepemilikan dan penyelundupan narkotika. (andre)















