
AlurNews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggrebek satu Klandestin Minilab di Apartemen Harbour Bay Residence, Senin (26/5/2025). Minilab itu digunakan untuk mengolah liquid vape yang mengandung Etomidate dan Ketamine.
Dua zat ini masuk kategori obat keras dan digunakan oleh tim medis sebagai obat anestesi sebelum memulai operasi.
Dalam penggrebekan tersebut petugas juga menemukan 4.839 butir ekstasi, 182,65 gram sabu, 405,8 gram happy water, 454 butir happy five, 3.266 gram ketamin, 415 botol ketamin HCl, dan 139 liquid vape berisi etomidate, serta peralatan laboratorium.
“Dari penggrebekan yang kami lakukan kemarin, kami mengamankan satu orang tersangka berinisial TZ. Dia yang mengolah seluruh bahan mentah ini untuk dijadikan liquid vape mengandung obat keras,” jelas Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, Kamis (5/6/2025).
Dari pemeriksaan sementara, TZ mengaku belajar secara otodidak melalui YouTube untuk meracik etomided dan ketamin menjadi cairan liquid vape. Liquid tersebut juga telah dijual ke beberapa pembeli, yang ditemuinya secara langsung.
Sementara untuk kepemilikan jenis obat keras, dan narkotika jenis sabu dan happy five didapatkan dari satu Warga Negara Malaysia berinisial S. WN asing tersebut merupakan rekanan bisnis TZ, yang juga menyuplai narkotika untuk dijual di Batam.
“Untuk narkotika sabu dan happy five, dia dapatkan dari rekan nya berinisial S yang saat ini berstatus DPO. Untuk liquid yang diracik TZ ini, biasanya dijual secara pribadi. Ada yang pesan lima, ada yang pesan satu itu akan dilayani nya dan langsung bertemu,” ujarnya.
Kini atas perbuatannya, TZ dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika, Pasal 62 UU Psikotropika, serta Pasal 435-436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Selain mengungkap minilab yang dioperasikan diam-diam itu, polisi juga menangkap satu orang lain berinisial DZ, yang juga merupakan reseller dari liquid vape mengandung obat keras.
DZ yang mendapatkan liquid ini, bertugas mengirim vape berisi etomidate ke Jakarta melalui jasa ekspedisi. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan pelaku lain.
DZ dijerat pasal 35 junto pasal 436 UU Kesehatan dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
“DZ sudah beberapa kali mengirim barang. Kami dalami keterlibatan pihak lain,” jelasnya. (nando)