Tipu Warga Janjikan Masuk Polisi, Personel Polda Kepri Ditangkap

Personel Polda Kepri Ditangkap
Personel Polda Kepri berinisial GP (49) ditangkap Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri, atas penipuan dengan modus penerimaan masuk polisi. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Satu personel Polda Kepulauan Riau (Kepri) berinisial GP (49) ditangkap Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri, atas penipuan dengan modus penerimaan masuk kepolisian dalam seleksi Bintara Polri tahun 2024 lalu.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Brijen Royjen Siburian (45)warga Sagulung, Kota Batam yang merasa dirugikan setelah dijanjikan kelulusan anaknya dalam seleksi Bintara Polri.

“Perbuatan dugaan penipuan terjadi berawal dari korban diperkenalkan kepada tersangka melalui seorang kenalan bernama Indo Tambun, pemilik warung kopi di kawasan Barelang,” jelasnya melalui sambungan telepon, Rabu (11/6/2025) siang.

Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengaku mampu membantu meluluskan anak korban menjadi anggota Polri, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

Korban yang mempercayai bujuk rayu tersangka, kemudian menyerahkan uang secara bertahap baik melalui transfer maupun tunai, dengan total sebesar Rp280 juta.

“Transaksi berlangsung mulai dari 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024. Uang diserahkan dalam beberapa tahap, antara lain transfer ke rekening atas nama GP dan penyerahan tunai,” ujarnya.

Namun hingga September 2024, korban tidak dapat menghubungi tersangka guna menanyakan mengenai proses kelulusan anaknya. Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel, bundel rekening koran bank BRI dan BNI milik tersangka, serta nomor ujian atas nama anak korban Marriot Syahputra,” jelasnya.

Tidak hanya itu, hasil penyidikan, diketahui tersangka juga menerima uang dari tiga korban lainnya. Namun dana dari ketiga korban tersebut telah dikembalikan oleh tersangka.

Terpisah melalui keterangan tertulis, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas institusi. Ia menyatakan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap anggota yang mencoreng nama baik Institusi Polri.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan janji-janji kelulusan dalam seleksi penerimaan anggota Polri.

“Proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik KKN atau tanpa dipungut biaya alias gratis. Bila ada yang mencoba memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi, masyarakat diminta segera melaporkan ke pihak berwenang untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.

Atas perbuatannya, personel Polda Kepri berinisial GP kini disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (nando)