Langgar Izin Tinggal,, 24 WNA Tiongkok dan Myanmar Dideportasi

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi 24 warga Tiongkok dan Myanmar karena melakukan pelanggaran izin tinggal dan pada operasi Wira Waspada yang berlangsung pada 15-16 Juli 2025 lalu. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi 24 Warga Negara Asing, yang melakukan pelanggaran izin tinggal dan bekerja pada operasi Wira Waspada yang berlangsung pada 15-16 Juli 2025 lalu.

Operasi pengawasan keimigrasian ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia atas instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Di Batam, operasi pengawasan dilaksanakan secara menyeluruh dan intensif pada sejumlah titik rawan dan kawasan industri yang tersebar di wilayah kerja Kantor Imigrasi Batam

Dari hasil operasi, 10 warga Myanmar dan 14 warga Republik Rakyat Tiongkok (RRT) ditemukan melanggar aturan izin tinggal.

“WNA asal Tiongkok tersebut terlibat dalam aktivitas proyek dan operasional perusahaan dengan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang tidak mengakomodasi aktivitas bekerja,” kata Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia, Sabtu (19/7/2025).

Sebagai bentuk penegakan hukum, Imigrasi Batam akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi kepada seluruh WNA tersebut.

“Setiap pelanggaran terhadap aturan izin tinggal akan kami tindak tegas. Tidak ada toleransi bagi penyalahgunaan izin yang berpotensi merugikan negara,” ujarnya.

Operasi Wira Waspada juga melibatkan BP Batam dan sejumlah instansi terkait. Tim pengawasan menyisir sejumlah titik rawan dan kawasan industri di Kota Batam untuk menjaga stabilitas, kedaulatan negara, serta iklim investasi. (Nando)