Pemko Batam Setuju Ranperda Kota Ramah Anak Dilanjutkan

ranperda kota ramah anak
Ilustrasi. Anak-anak sedang bermain. Foto: Pixabay

AlurNews.com – Pemerintah Kota Batam menyatakan dukungan terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kota Ramah Anak yang digagas oleh DPRD Kota Batam.

Dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (24/7/2025), Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin mewakili Wali Kota Amsakar Achmad untuk menyampaikan pandangan resmi pemerintah daerah atas inisiatif tersebut.

Menurut Jefridin, Ranperda ini sangat penting sebagai langkah strategis dalam menciptakan lingkungan yang aman, mendukung, dan bebas dari kekerasan maupun diskriminasi terhadap anak-anak di Batam.

“Pemerintah Kota Batam berpandangan bahwa Ranperda ini layak dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Jefridin, dikutip dari Media Center Pemko Batam.

Ia menambahkan, landasan hukum penguatan kota layak anak diatur dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2021. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa kabupaten atau kota layak anak adalah wilayah dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak secara menyeluruh dan berkelanjutan.

“Perpres ini juga menegaskan bahwa penyelenggaraan Kota Layak Anak wajib diatur dalam bentuk Peraturan Daerah,” jelasnya.

Jefridin menyoroti bahwa dinamika pembangunan Batam sebagai kawasan industri dan perdagangan tak lepas dari tantangan sosial seperti ketimpangan dan kemiskinan. Hal ini berdampak langsung pada kesejahteraan anak.

“Dukungan regulasi ini akan memperkuat peran berbagai pihak dalam mewujudkan kualitas hidup anak yang lebih baik, akses terhadap pendidikan yang layak, serta perlindungan menyeluruh atas hak-haknya,” ungkapnya.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaludin, juga mengagendakan penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. (red)