Termasuk Barang Ilegal, 1.500 Lebih Vape di Perbatasan Singapura Disita

vape di singapura
Petugas ICA Singapura melakukan pemeriksaan terhadap vape dan komponen-komponennya. Foto: ICA Singapura

AlurNews.com – Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura menyita lebih dari 1.500 rokok elektrik (vape) beserta komponennya hanya dalam empat hari pertama sejak aturan baru dengan sanksi lebih berat diberlakukan pada 1 September lalu.

Dalam unggahan di Facebook, ICA menyebutkan sepanjang 1–4 September ditemukan 123 kasus pelintas perbatasan yang membawa vape. Sebagian di antaranya bahkan memilih membuang sendiri barang tersebut saat diperiksa.

“Sekitar 70 persen kasus melibatkan pengunjung jangka pendek, sementara 30 persen lainnya merupakan warga Singapura, termasuk penduduk tetap dan pemegang izin tinggal jangka panjang,” tulis ICA, dikutip dari CNA.

ICA menegaskan kembali bahwa penggunaan vape dilarang di Singapura. Baik warga lokal maupun pendatang wajib mematuhi aturan ini.

Penyitaan terbaru ini terjadi di tengah peningkatan pemeriksaan di seluruh pos perbatasan darat, laut, maupun udara. Sebelumnya, pada 18–22 Agustus, lebih dari 850 vape dan aksesorinya juga diserahkan kepada petugas ICA.

Kasus besar lainnya terjadi pada 27 Agustus, ketika seorang sopir van ditangkap di pos pemeriksaan Woodlands setelah kedapatan menyelundupkan lebih dari 890 vape dan 6.700 komponen terkait di kendaraannya.

Berdasarkan aturan baru yang diterapkan mulai 1 September, pelanggar pertama yang kedapatan memiliki atau menggunakan vape dikenai denda 500 dolar Singapura (sekitar Rp5,7 juta) jika berusia di bawah 18 tahun, sedangkan yang berusia 18 tahun ke atas dikenai denda 700 dolar Singapura.

Jika mengulang pelanggaran, pelaku diwajibkan menjalani program rehabilitasi selama tiga bulan dengan enam sesi. Gagal menyelesaikan program tersebut akan berujung pada proses hukum.

Untuk pelanggaran ketiga atau lebih, pelaku langsung diadili berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Iklan dan Penjualan Produk Tembakau, dengan ancaman denda hingga 2.000 dolar Singapura. (red)