
AlurNews.com – Gonggong, salah satu kuliner khas Tanjungpinang, diusulkan mendapat perlindungan kekayaan intelektual untuk memperkuat identitasnya sebagai produk unggulan daerah.
Usulan tersebut disampaikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkum Kepri) dalam pertemuan dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Senin (26/10/2026).
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menerima kunjungan Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Morina Harahap, bersama jajarannya di Kantor Wali Kota Tanjungpinang. Pertemuan itu membahas penguatan identitas daerah, perlindungan kekayaan intelektual, dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Menteri Bappenas Kagumi Budaya dan Potensi UMKM Kepri
Lis menyambut baik usulan perlindungan gonggong. Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual dapat membantu memperkuat identitas produk lokal sekaligus membuka peluang bagi UMKM untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing. Lis mengatakan sangat mengapresiasi dukungan Kemenkum Kepri.
“Ke depan, kita akan mengidentifikasi dan mengkurasi berbagai potensi serta ciri khas Tanjungpinang yang bisa diperkuat identitas dan perlindungannya, sehingga memberikan nilai tambah bagi daerah dan manfaat bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM,” ujar Lis, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.
Ia menegaskan, upaya penguatan identitas daerah tidak hanya menyasar gonggong. Pemko Tanjungpinang juga akan mengidentifikasi dan mengkurasi produk unggulan serta potensi lokal lainnya yang berpeluang mendapat perlindungan kekayaan intelektual.
Selain membahas perlindungan produk lokal, Lis berharap Kemenkum Kepri membantu mengkaji kembali konsep Otorita Bintan, terutama dari sisi regulasi dan peluang pengembangan Pulau Bintan sebagai kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ).
Kajian tersebut diharapkan dapat memetakan peluang dan kebutuhan regulasi untuk mendukung pengembangan kawasan perdagangan bebas pada masa mendatang.
Melalui kerja sama dengan Kanwil Kemenkum Kepri, Pemko Tanjungpinang berharap potensi lokal semakin mendapat perlindungan dan pengakuan. Langkah ini diharapkan memperkuat identitas daerah, mendukung pertumbuhan UMKM, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian masyarakat. (red)
















