DPRD Batam Susun Perda IMTA, Pastikan Investasi Tak Abaikan Tenaga Kerja Lokal

Perda IMTA Batam
Ketua DPRD Batam, Kamaluddin. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – DPRD Kota Batam tengah membahas rancangan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Regulasi tersebut disusun untuk memperkuat mekanisme pengawasan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) sekaligus memastikan tenaga kerja lokal mendapatkan porsi yang proporsional di tengah pesatnya arus investasi.

Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, mengatakan pembahasan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) yang saat ini mulai merumuskan ketentuan teknis serta aturan pengendalian TKA.

“Pansus baru berjalan. Kita ikuti aturan dulu. Setelah perdanya selesai, tentu akan kita sampaikan secara terbuka,” ujar Kamaluddin, Kamis (11/12/2025).

Kamaluddin menjelaskan, keberadaan perda IMTA menjadi penting mengingat Batam merupakan kota industri dan kawasan investasi yang terus berkembang.

Karena itu, regulasi harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan tenaga ahli asing dan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.

Ia menegaskan, aturan tersebut tetap memberi ruang bagi perusahaan untuk mempekerjakan tenaga ahli asing sesuai kebutuhan, tetapi tidak boleh mengabaikan warga tempatan.

Melalui perda IMTA, DPRD berharap tercipta kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus memastikan manfaat ekonomi dari investasi dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat Kota Batam.

“Ada kekhususan untuk investasi, tapi tidak boleh menyepelekan tenaga kerja lokal. Jangan sampai investasinya dari luar, tenaga kerjanya juga dari luar semua,” ujarnya. (nando)