DPRD Batam Gelar RDPU Bahas Dugaan Pencemaran Limbah B3 di Perairan Dangas

DPRD Batam Gelar RDPU Bahas Dugaan Pencemaran Limbah B3 di Perairan Dangas
AlurNews.com, Batam – Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di perairan Dangas, Kecamatan Sekupang.
Ketua Komisi III, Muhammad Rudi, dan sejumlah anggota DPRD Batam menyebut memberikan perhatian serius terhadap dugaan pencemaran yang dinilai berdampak luas, khususnya bagi masyarakat pesisir dan nelayan.
Sebelum nya dalam RDPU yang dihadiri sejumlab pihak terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Gakkum KLHK Kepri, KSOP Batam, KPLP Batam, unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan, aparat kepolisian, serta perwakilan perusahaan dan organisasi nelayan. Hadir pula perwakilan masyarakat, termasuk komunitas Suku Laut yang terdampak langsung.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada penanganan limbah B3 yang diduga berasal dari kapal LCT Mutiara Garlib Samudera yang kandas di sekitar pantai Dangas, Tanjung Pinggir. Limbah berupa tumpahan minyak hitam jenis sludge dilaporkan telah mencemari perairan setempat.
Selain upaya pembersihan dan pemulihan lingkungan, rapat juga menyoroti dampak pencemaran terhadap kondisi sosial dan ekonomi warga, terutama nelayan yang menggantungkan mata pencaharian dari hasil laut di kawasan tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Batam, Muhammad Rudi, mengatakan nelayan menjadi pihak yang paling terdampak akibat kejadian ini.
“Tentu nelayan dirugikan akibat pencemaran ini. Kami berharap pihak perusahaan memiliki mekanisme untuk menanggung kerugian tersebut,” ujarnya.
Komisi III DPRD Kota Batam mendorong seluruh pihak terkait untuk bertanggung jawab penuh dalam penanganan kasus ini, mulai dari proses pembersihan, pemulihan lingkungan, hingga pemberian kompensasi kepada masyarakat terdampak.