AlurNews.com, Batam – Isu ketimpangan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi sorotan utama dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) yang digelar di Batam
Dalam diskusi panel bertema “Urun Rembuk RUU Pemerintahan Daerah: Arah dan Paradigma Baru Pemerintahan Daerah”, para narasumber menekankan pentingnya penataan ulang relasi pusat-daerah sebagai bagian dari revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang kini masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman N. Suparman, menilai selama dua dekade terakhir terdapat persoalan mendasar dalam distribusi kewenangan. Ia mencontohkan penanganan bencana ekologis di Sumatera yang dinilai belum optimal akibat dominasi pemerintah pusat dalam pengambilan kebijakan strategis.
“Daerah berada di garis depan menghadapi dampak, tetapi kewenangan strategis masih terpusat. Ini menyebabkan penanganan bencana cenderung reaktif dan tidak berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Herman, dominasi pusat juga terlihat pada sektor kehutanan, penataan ruang, perizinan usaha, dan lingkungan hidup. Kondisi ini berdampak pada rendahnya kapasitas fiskal daerah, termasuk keterbatasan anggaran untuk penanganan kebencanaan.
Sementara itu, Koordinator Wilayah II Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri, Dr. Saydiman Marto, menyebut revisi UU Pemerintahan Daerah merupakan bagian dari transformasi kebijakan nasional.
Revisi ini, kata dia, didorong oleh evaluasi satu dekade pelaksanaan undang-undang serta berkembangnya aspirasi masyarakat.
“Kami telah membuka berbagai saluran aspirasi, baik melalui media maupun penyampaian langsung, untuk memastikan revisi ini menjawab kebutuhan ke depan,” jelasnya.
Diskusi yang dipandu Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin juga menyinggung sejumlah isu krusial lain, termasuk wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dan kebijakan keuangan daerah.
Kamaluddin menegaskan bahwa revisi UU tersebut harus mampu menghadirkan harmonisasi kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota guna mendorong percepatan pembangunan daerah.

















