Pansus DPRD Batam Kebut Ranperda LAM, Libatkan Tokoh Adat untuk Perkuat Substansi

Pansus DPRD Batam Kebut Ranperda LAM, Libatkan Tokoh Adat untuk Perkuat Substansi
AlurNews.com, Batam – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Melayu (Ranperda LAM) dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk akademisi dan tokoh adat.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan regulasi yang disusun benar-benar komprehensif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam rapat yang digelar di ruang serbaguna DPRD Batam, Pansus menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, yakni Profesor Abdul Malik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah), serta melibatkan perwakilan Pemerintah Kota Batam dan tokoh adat Melayu.
Rapat dipimpin Ketua Pansus, Muhammad Yunus, didampingi Wakil Ketua Surya Makmur Nasution. Hadir pula perwakilan Bagian Hukum Setdako dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Ketua LAM Kota Batam, Raja Haji Muhammad Amin.
Yunus menegaskan, pelibatan tokoh adat menjadi bagian penting dalam proses pembahasan, terutama untuk menelaah pasal demi pasal dalam rancangan regulasi tersebut.
“Kami sengaja menghadirkan tokoh adat agar substansi Ranperda ini benar-benar matang dan tidak ada ketentuan penting yang terlewat,” ujarnya.
Menurutnya, Ranperda LAM diharapkan tidak hanya menjadi regulasi formal, tetapi juga mampu menjadi payung hukum yang kuat dalam melestarikan nilai-nilai budaya Melayu di Batam, sekaligus mengakomodasi keberagaman budaya yang ada.
Selain itu, Yunus mengungkapkan bahwa pembahasan Ranperda ini dilakukan secara intensif. Pansus menargetkan regulasi tersebut dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada tahun ini.
“Dengan adanya Perda nanti, Lembaga Adat Melayu akan memiliki landasan hukum yang jelas dalam menjalankan peran dan fungsinya di tengah masyarakat,” tambahnya.
Masukan dari akademisi dan tokoh adat, lanjut Yunus, diharapkan mampu memperkaya perspektif dalam penyusunan Ranperda, sehingga hasil akhirnya tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga berakar pada nilai kearifan lokal.