
AlurNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) memperkuat sinergi penegakan hukum di sektor jasa keuangan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa (3/3/2026) di Jakarta.
PKS tersebut diteken oleh Pejabat Sementara Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Syahardiantono.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan kerja sama ini memperbarui perjanjian sebelumnya yang ditandatangani pada 14 Oktober 2020, sekaligus menyempurnakan mekanisme koordinasi dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
“Ruang lingkup PKS meliputi pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi, penguatan penegakan hukum, koordinasi penanganan perkara, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung,” ujarnya dalam keterangan resminya.
Melalui kerja sama ini, OJK dan Bareskrim Polri menegaskan komitmen memperkuat langkah preventif dan represif terhadap berbagai bentuk kejahatan di sektor keuangan, termasuk perkara yang kompleks dan berdampak luas bagi masyarakat.
Sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat proses penanganan kasus, mempererat koordinasi antarpenegak hukum, serta memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan keuangan.
Kedua lembaga menekankan, kolaborasi lintas institusi menjadi kunci menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan nasional, sekaligus memperkuat kepercayaan publik dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. (red)
















