AlurNews.com, Batam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyetujui penambahan waktu selama 60 hari kerja bagi Panitia Khusus (Pansus) untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (16/3/2026) di ruang sidang utama DPRD Kota Batam.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.
Paripurna tersebut membahas dua agenda utama, yakni laporan Pansus Ranperda PSU Perumahan serta laporan Pansus Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang keduanya diikuti dengan pengambilan keputusan.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama jajaran Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Selain itu, hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, akademisi, dan insan pers.
Dalam agenda pertama, juru bicara Pansus PSU, Muhammad Rizky Aji Perdana, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda masih memerlukan pendalaman substansi.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk memperpanjang masa kerja Pansus. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju.
Pengesahan pun dilakukan dengan pengetokan palu oleh pimpinan sidang sebagai tanda disetujuinya perpanjangan waktu pembahasan Ranperda PSU Perumahan selama 60 hari kerja.
Ia menjelaskan, Pansus telah melakukan berbagai tahapan, termasuk konsultasi dan kunjungan kerja ke Kota Bogor serta koordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Permukiman. Dari hasil tersebut, diperoleh sejumlah praktik baik, salah satunya terkait pengelolaan PSU di wilayah dengan keterbatasan lahan.
“Namun demikian, masih terdapat sejumlah persoalan di lapangan yang perlu dikaji lebih lanjut,” ujar Rizky.
Beberapa kendala yang diidentifikasi antara lain keberadaan PSU perumahan yang tidak lagi memiliki pengembang, sehingga kondisinya terbengkalai. Selain itu, ditemukan pula ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan oleh perangkat daerah, terutama terkait perizinan bangunan, baik melalui Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Permasalahan lain muncul ketika lahan PSU hendak dimanfaatkan pemerintah untuk kepentingan umum, tetapi mendapat penolakan dari masyarakat. Hal ini dinilai akibat kurangnya dokumen pendukung, seperti masterplan perumahan yang seharusnya menjadi acuan dalam pengelolaan.
“Atas berbagai persoalan tersebut, Pansus menilai perlu adanya tambahan waktu agar pembahasan Ranperda dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan operasional,” jelasnya.


















