AlurNews.com, Batam – DPRD Kota Batam mulai mempercepat pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan. Langkah ini dilakukan menyusul meningkatnya kompleksitas persoalan sampah yang dinilai perlu ditangani secara lebih komprehensif dan berbasis regulasi yang kuat.
Dorongan percepatan revisi tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam, Rabu (1/4/2026).
Ketua Bapemperda Siti Nurlailah mengatakan, isu persampahan kini menjadi salah satu prioritas utama pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Wali Kota Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra.
“Permasalahan sampah ini tidak bisa ditangani secara parsial. Harus ada solusi menyeluruh yang didukung regulasi kuat agar implementasinya efektif di masyarakat,” kata Siti dalam rapat tersebut.
Rapat turut dihadiri Wakil Ketua III DPRD Batam Muhammad Yunus Muda, anggota Bapemperda, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Menurut Siti, Perda yang berlaku saat ini sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi terkini. Pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi Batam yang pesat berdampak pada meningkatnya volume sampah, sementara sistem pengelolaan dinilai belum optimal.
Karena itu, Bapemperda memberikan waktu kepada DLH untuk menyempurnakan draf revisi Rancangan Perda (Ranperda), termasuk melengkapi kajian akademis dan teknis.
Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif terhadap tantangan ke depan, sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di Batam.
Revisi Perda ini juga diharapkan mampu menjawab tuntutan masyarakat yang menginginkan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik, terintegrasi, dan berkelanjutan.

















