AlurNews.com, Batam – DPRD Kota Batam melalui Komisi III resmi melarang penggunaan bahu jalan sebagai area parkir karyawan PT Panasonic Industrial Devices Batam. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Rabu (1/4/2026), menyusul keluhan masyarakat terkait kemacetan dan ketertiban lalu lintas.
Rapat dipimpin oleh anggota Komisi III, Ir Suryanto, bersama Ketua Komisi III Muhammad Rudi dan Wakil Ketua Arlon Veristo. Hadir pula perwakilan manajemen perusahaan, Dinas Perhubungan Kota Batam, serta unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan setempat.
Permasalahan parkir ini telah lama menjadi sorotan, terutama di kawasan Jalan Raja Isa, Batam Center. Kendaraan karyawan yang diparkir di bahu jalan dinilai mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi menimbulkan risiko keamanan, khususnya bagi sepeda motor.
“Karyawan berhak mendapatkan fasilitas parkir yang layak. Ini menjadi tanggung jawab perusahaan bersama pemerintah daerah,” ujar Suryanto dalam rapat tersebut.
Dalam forum tersebut, seluruh pihak akhirnya menyepakati solusi konkret. Mulai Kamis (2/4/2026), kendaraan karyawan tidak lagi diperbolehkan parkir di bahu jalan. Sebagai gantinya, parkir akan dipindahkan ke lokasi yang telah disepakati bersama antara perusahaan dan Dinas Perhubungan.
Keputusan ini diharapkan mampu mengurai kemacetan sekaligus meningkatkan keamanan kendaraan karyawan. Komisi III juga menekankan pentingnya sinergi antara dunia usaha dan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan publik secara berkelanjutan.
Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah tidak akan mentoleransi penggunaan fasilitas umum yang mengganggu kepentingan masyarakat luas, sekaligus mendorong perusahaan untuk lebih bertanggung jawab terhadap kebutuhan karyawannya.


















