DPRD Batam Soroti Dugaan “Permainan” Harga Rumah Subsidi, Warga Tuntut Hak Dikembalikan

DPRD Batam Soroti Dugaan “Permainan” Harga Rumah Subsidi, Warga Tuntut Hak Dikembalikan
AlurNews.com, Batam – Komisi I DPRD Kota Batam kembali menyoroti polemik perumahan subsidi di Perumahan Rhabayu Estuario, Sekupang. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Selasa (14/4/2026), warga menyuarakan tuntutan kejelasan atas dugaan ketidakwajaran harga rumah yang mereka beli.
Rapat yang dipimpin anggota Komisi I, Muhammad Mustofa, bersama Ketua Komisi I Jelvin Tan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah aduan konsumen yang telah bergulir dalam beberapa forum sebelumnya.
Sejumlah pihak terkait turut dihadirkan dalam rapat tersebut, di antaranya perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bagian Hukum Setdako Batam, Camat Sekupang, Lurah Patam Lestari, pihak perbankan, pengembang, hingga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan perwakilan masyarakat.
Dalam forum itu, warga mengeluhkan adanya dugaan “permainan” harga dalam pembelian rumah subsidi. Mereka menuntut transparansi serta pengembalian hak sebagai konsumen yang merasa dirugikan.
Mustofa menegaskan pentingnya sikap terbuka dan kooperatif dari seluruh pihak agar persoalan tidak terus berlarut. Menurut dia, upaya mediasi telah dilakukan berulang kali, namun belum membuahkan hasil konkret.
“Saya kira semua perlu kooperatif agar tidak berkepanjangan. Apalagi ini sudah beberapa kali kita upayakan mediasi,” ujar Mustofa dalam rapat.
Ia menambahkan, DPRD tidak ingin persoalan ini berujung pada kerugian masyarakat, terutama karena menyangkut program rumah subsidi yang seharusnya memberikan kemudahan akses hunian bagi warga.
“Komisi I DPRD Batam menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ditemukan solusi yang adil. Fokus utama, kata dia, adalah memastikan hak-hak konsumen terlindungi serta ada kejelasan tanggung jawab dari pihak terkait,” jelasnya.