AlurNews.com, Batam – Aktivitas cut and fill di wilayah Kecamatan Sagulung kembali menjadi sorotan. Komisi III DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Kamis (7/5/2026), menyusul aduan masyarakat terkait dampak lingkungan dan kondisi permukiman warga di sekitar lokasi proyek.
Rapat yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD Batam itu dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Arlon Veristo bersama sejumlah anggota dewan lainnya. Dalam forum tersebut, DPRD menghadirkan berbagai pihak terkait guna mengklarifikasi legalitas hingga dampak teknis kegiatan cut and fill yang dipersoalkan warga.
Sejumlah instansi dan pihak yang hadir di antaranya Direktorat Pengelolaan Lahan BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemko Batam, Dinas Perikanan, Camat Sagulung, Lurah Tembesi, manajemen PT Laguna Propertindo, Pengurus Yayasan Sirrul Ilahiyah, Ketua RW 02 dan RT 02, serta perwakilan masyarakat setempat.
Dalam pengantarnya, Arlon Veristo menegaskan bahwa Komisi III tidak hanya fokus pada aspek perizinan proyek, tetapi juga ingin memastikan pelaksanaan teknis kegiatan dilakukan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat sekitar.
“Selain perizinan, dalam kegiatan cut and fill ada ketentuan teknis yang harus dipenuhi dan perlu memperhatikan dampak bagi warga sekitar,” ujar Arlon dalam rapat tersebut.
Keluhan warga mencuat setelah aktivitas pengerukan dan penimbunan lahan diduga menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar, termasuk kondisi drainase dan kenyamanan permukiman warga.
Masyarakat meminta pemerintah dan pihak terkait melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas tersebut.
Melalui RDPU ini, Komisi III DPRD Batam berupaya mencari solusi dan memastikan seluruh kegiatan pembangunan tetap mengedepankan aspek keselamatan lingkungan serta kepentingan masyarakat.
“DPRD juga meminta seluruh pihak terkait bersikap terbuka dalam menyampaikan data dan dokumen perizinan agar persoalan dapat ditangani secara objektif dan transparan,” jelasnya.


















